Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Nangis Histeris Tak Rela Kebun Cengkihnya Ditebang Perusahaan Tambang: Tuhan Beri Karma

Aparat keamanan terlihat berusaha membujuk wanita tersebut untuk berhenti menangisi kebun cengkihnya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun-Timur.com
Wanita menangis histeris tanaman cengkihnya ditebang perusahaan demi tambang 

TRIBUNJATIM.COM - Warga nangis tak rela saat tanaman cengkih miliknya disinyalir ditebang perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Dari informasi yang dihimpun, insiden ini berlangsung di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Rekaman video yang memperlihatkan kejadian berdurasi 52 detik tersebut kini viral di media sosial.

Tangisan perempuan dalam video makin pecah usai suara gergaji mesin terdengar.

"We puang la taala. Tae sia raka karma la rua perusahaan susi te (Tuhan, tidak kamu beri karma bagi perusahaan ini)," teriak perempuan menangis tersebut.

"Selesaikan dulu kompensasinya," sambung perempuan tadi.

Terlihat, aparat Brimob berseragam lengkap ikut mengamankan.

Aparat keamanan pun berusaha membujuk wanita tersebut untuk berhenti menangis.

"Nanti kita bicara baik-baik," ujarnya.

Video viral tersebut lantas mendapat respons dari berbagai kalangan.

Pengurus Pusat Perhimpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) pun ikut mengecam tindakan eksekusi tanaman cengkih milik warga yang dilakukan orang perusahaan.

Sekretaris Jenderal PP IPMIL, Iqra Muslim Said menyayangkan adanya aksi PT Masmindo Dwi Area yang menyudutkan warga sekitar.

Iqra mengaku, Forkopimda dan Satgas Percepatan Investasi Luwu harus menjadi fasilitator antara pihak perusahaan dan warga.

Sebab menurut hasil kajiannya, pemotongan tanaman cengkih, pengosongan kebun, dan perampasan lahan perlu dipertanyakan soal legalitas hukumnya.

Baca juga: Dipenjara 1 Sel, Ibu Nangis Anak Tewas Ditendang Petugas, Polisi Bantah Sebut Penyebabnya Air Putih

"Yang menjadi masalah adalah dasar hukum eksekusi lahan yang sampai saat ini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Belopa dan peran Satgas Percepatan Investasi terlibat dalam tindakan eksekusi lahan di Rante Balla, Kecamatan Latimojong itu," jelasnya, Selasa (17/9/2024).

Menurut Iqra, pihak Masmindo Dwi Area seharusnya bisa bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Belopa

"Meski sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, PT MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang."

"Tetapi yang saya pertanyakan apa dasar eksekusi lahan?" bebernya, melansir Tribun Timur.

"Sebab, belum ada putusan tetap Pengadilan Negeri Belopa dalam perkara perdata nomor:16/Pdt.G/2024/PN.Blp."

"Maka dari itu eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT MDA adalah tidak sah dan melawan hukum," tambahnya.

Dirinya menambahkan, masih adanya hak masyarakat atas tanaman tumbuh dan beberapa bidang tanah harus diselesaikan dengan cara yang adik serta sesuai.

"Terkait adanya hak masyarakat atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar."

"Akan tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan dan adanya hanyalah eksekusi sepihak dari pihak PT MDA," terangnya.

Iqra mengaku, pihaknya akan mengadakan aksi untuk merespon tindakan yang dilakukan perusahaan kepada warga.

Warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel ngamuk sebab tanaman cengkih miliknya ditebang PT Masmindo Dwi Area perusahaan tambang emas milik Indika Energy Tbk
Warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel ngamuk sebab tanaman cengkih miliknya ditebang PT Masmindo Dwi Area perusahaan tambang emas milik Indika Energy Tbk (ISTIMEWA)

Terpisah, Manager External Relations PT MDA, Yudhi Purwandi, pun angkat bicara dengan adanya video viral tersebut.

Kata Yudhi, saat ini MDA sedang masif melanjutkan kegiatan prakonstruksi sambil melakukan upaya pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan.

Hal itu dilakukan agar MDA bisa mengejar target rencana first gold di tahun 2026.

Menurut Yudhi, pihaknya kerap kali melakukan mediasi terhadap pemilik lahan namun selalu menemui kendala terkait permintaan harga tinggi.

"Pada akhirnya MDA mengambil langkah strategis dengan menitipkan dana di Bank Mandiri KCP Belopa yang dikhususkan untuk pembayaran ganti rugi terhadap seluruh tanam tumbuh dan/atau lahan yang belum dibebaskan yang telah dihitung berdasarkan riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh," bebernya.

Cara itu diambil, sambung Yudhi, agar membuktikan ketersediaan dana dan kesanggupan MDA dalam melakukan pembebasan lahan dari para pemilik maupun penggarap.

"Para pemilik ataupun penggarap lahan yang ingin segera menerima pembayaran ganti rugi dapat menempuh prosesnya dengan cepat."

"Sementara proses itu berjalan, MDA akan terus menjalankan kegiatan operasional di lahan-lahan yang termasuk di dalam wilayah Kontrak Karya MDA," tandasnya.

Diketahui, PT Masmindo adalah perusahaan tambang mineral emas tertua di Sulsel.

Di Bastem, sandi area tambang ini dikenal dengan Awak Mas.

Awal Mei 2024 lalu, kawasan sekitar tambang dan pemukiman warga sekitar terpapar longsor parah.

Usai investasi selanjutnya pada PT Mekko Metal Mining untuk pertambangan bauksit. 

Menurutnya, PT Mekko Metal Mining memiliki sumber daya sekitar 30 MT dengan cadangan 5,7 MT. 

Kapasitas produksi dari tambang bauksit ini adalah 1 MT per tahun.

Baca juga: Ditahan Polisi Atas Aksi Tolak Pabrik Kelapa Sawit, Tina Rambe Pilu Peluk Anak dari Balik Jeruji

Sementara itu, Gustina Salim Rambe atau Tina Rambe ditahan karena melawan polisi saat aksi demo tolak pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP).

Tina Rambe ditangkap bersama tiga mahasiswa dan dua masyarakat lainnya saat aksi demo menolak pengoperasian PKS, Senin (20/5/24).

Peristiwa ini berlokasi di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, viral di media sosial video yang menunjukkan aksi warga di Kabupaten Labuhanbatu menggelar aksi mengubur diri.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penolakan atas beroperasinya PKS di daerah itu.

Atas aksi ini, tiga mahasiswa dan dua warga beserta Tina Rambe ditahan.

Namun sejak saat kejadian hingga kini, Tina Rambe tak kunjung dibebaskan.

Sementara tiga mahasiswa dan dua warga yang sempat ditahan, telah ditangguhkan penahanannya tanggal 22 Mei 2024 lalu.

Nasib Tina Rambe kini pilu usai ditahan karena tolak operasi pabrik kelapa sawit.

Melalui unggahan video Instagram @interaktive, terlihat Tina Rambe memeluk erat anaknya yang masih balita dari balik jeruji besi tahanan.

Tina Rambe viral peluk anak dari balik jeruji besi, ditahan usai tolak operasi pabrik kelapa sawit
Tina Rambe viral peluk anak dari balik jeruji besi, ditahan usai tolak operasi pabrik kelapa sawit (Instagram)

Sembari menahan tangis, ia berusaha tegar dan menghibur buah hatinya tersebut.

Kemudian saat digiring oleh Polres Labuhanbatu, Tina Rambe berjalan dengan terburu-buru dan mengelap air matanya.

Kendati demikian, baru-baru ini Tina Rambe melakukan Praperadilan (Prapid) melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan dan Nasir Wadiansan Harahap. 

"Benar Gustina Salim Rambe melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sapriono, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (6/9/2024). 

Katanya, hingga kini perkara tersebut belum ada putusan atas Prapid Tina Rambe.

"Kalau jadwalnya kembali digelar pada Rabum 26 Juni 2024, dalam waktu tujuh hari sudah diputuskan," ungkap Sapriono.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Irwansyah Ritonga mengatakan, dalam perkara Prapid tersebut, pastinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kalau soal putusan Prapid nantinya, majelis hakim pasti memberikan yang terbaik, apapun itu putusannya, pastinya yang ideal baginya," tutur Iwan.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut majelis hakim pasti menimbang dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemampaatan agar putusan yang ideal bagi pemohon dan termohon.

"Pastinya yang memeriksa dan mengadili perkara itu secara adil dan menjadikan fakta persidangan sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan," tegas Ritonga.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved