Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

KPU Ponorogo Buka 10.633 Petugas KPPS, Gaji Berbeda dengan Tahun 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo memerlukan 10.633 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabrina Sulistia Putra 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo memerlukan 10.633 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran KPPS telag dibuka mulai 17 September 2024 lalu hingga 28 September 2024. 

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Dia menyebutkan bahwa gaji KPPS Pilkada 2024 ini berbeda dengan gaji KPPS Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. 

Pada Pileg 2019 lalu, Ketua KPPS digaji Rp 1.200.000. Kemudian untuk anggota KPPS gajianya sebesar Rp 1.100.000.

Baca juga: KPU Ponorogo Mulai Terima Logistik Pilkada, 2825 Kotak Suara Pertama Datang Langsung Masuk Gudang

Untuk Pilkada ini Ketua KPPS Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu. “Betul memang honornya lebih rendah,” ungkap Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabrina Sulistia Putra, Kamis (19/9/2024).

Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. 

“Total 10.633 KPPS yang kami butuhkan. Karena kita mempunyai 1.519 TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Amrul kepada Tribunjatim.com.

Baca juga: Pendaftaran Petugas KPPS di Pilkada Serentak 2024 Dibuka KPU Surabaya, Butuh 27 Ribu Orang

Per tps, kata dia, membutuhkan 7 orang KPPS. Dengan jumlah TPS 1.519 dikalikan 7 orang, sehingga yang dibutuhkan 10.633 orang untuk Pilkada.

Mereka yang menjadi TPPS itu masa kerjanya satu bulan. “Mulai 7 November sampai 8 Desember. Tapi hari h nya ya memang daat pencoblosan, 27 November,” katanya.

Pendaftaran KPPS dibuka selama 10 hari. Mulai Selasa (17/9/2024) sampai Sabtu (28/9/2024).  Mereka yang mendaftar bisa mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Baca juga: Pendaftaran Petugas KPPS di Pilkada Serentak 2024 Dibuka KPU Jombang, Butuh 13.594 Orang

“Silahkan datang ke sekretariat PPS masing-masing desa maupun kelurahan. Dilayani selama jam kerja,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, syarat mereka yang ingin mendaftar KPPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Setia kepada Pancasila sebahai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil, paling rendah berusia 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved