Pilkada Jombang 2024
Pendaftaran Petugas KPPS di Pilkada Serentak 2024 Dibuka KPU Jombang, Butuh 13.594 Orang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang butuhkan 13.594 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk suksesi Pilkada
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang butuhkan 13.594 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Jombang.
KPU sudah membuka pendaftaran petugas KPPS sejak Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024. Di Kabupaten Jombang sendiri membutuhkan ribuan petugas yang nantinya akan tersebar di 21 kecamatan se Kabupaten Jombang.
Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ayatulloh Khumaini saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui sambungan seluler mengatakan, pendaftaran petugas KPPS sudah dibuka sejak tanggal 17 kemarin.
"Sudah dibuka pada hari Selasa (17/9/2024) kemarin," ucapnya Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Tinggalkan Jejak Gerbu di Muslimat NU Jombang, Jadi Modal Kuat Mundjidah Wahab Arungi Pilkada 2024
Lebih lanjut ia menuturkan, pendaftaran petugas KPPS ini akan berlangsung sampai tanggal 28 September 2024. Pihak KPU Jombang sendiri menyebut butuh 13.594 orang untuk menjadi petugas KPPS. "Untuk kebutuhan 13.594," ungkapnya.
Lebih lanjut, jika melansir Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Selain itu, anggota KPPS juga meliputi orang yang bertugas sebagai pengamanan. Sebab adanya perbedaan tugas dan jabatan, maka gaji antara ketiganya tentu akan memiliki nilai yang berbeda.
Baca juga: Pengiriman Miras dari Lamongan ke Jombang Digagalkan, 696 Botol Berbagai Merk Diamankan Polsek Kabuh
Besaran gaji KPPS telah termaktub dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Rincian gaji KPPS pada Pilkada serentak 2024 ini beragam, Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 900 ribu per orang dan bulanan. Untuk anggota akan mendapatkan Rp 850 ribu per orang dan bulanan.
Sementara untuk bagian pengamanan TPS/Satlinmas akan mendapatkan gaji sebesar Rp 650 ribu per orang dan bulanan.
Pilkada Jombang 2024
Pilkada Serentak 2024
kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
KPPS
KPU Jombang
TribunJatim.com
| Batal 6 Februari, Pelantikan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih Diundur ke Tanggal 20 |
|
|---|
| Pelantikan Warsubi-Gus Salman Jadi Bupati dan Wabup Jombang Simpang Siur, Ketua DPRD: Tunggu Hasil |
|
|---|
| Sah, Warsubi-Gus Salman Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Warsubi Ucapkan Terimakasih Kepada Mundjidah-Sumrambah setelah Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Jombang |
|
|---|
| Tak Ada Gugatan, Warsubi-Gus Salman Segera Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.