Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang 2024

Pendaftaran Petugas KPPS di Pilkada Serentak 2024 Dibuka KPU Jombang, Butuh 13.594 Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang butuhkan 13.594 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk suksesi Pilkada

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
Petugas KPPS saat Menghitung Surat Suara di Pemilu 2024 Lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang butuhkan 13.594 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Jombang. 

KPU sudah membuka pendaftaran petugas KPPS sejak Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024. Di Kabupaten Jombang sendiri membutuhkan ribuan petugas yang nantinya akan tersebar di 21 kecamatan se Kabupaten Jombang. 

Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ayatulloh Khumaini saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui sambungan seluler mengatakan, pendaftaran petugas KPPS sudah dibuka sejak tanggal 17 kemarin. 

"Sudah dibuka pada hari Selasa (17/9/2024) kemarin," ucapnya Kamis (19/9/2024). 

Baca juga: Tinggalkan Jejak Gerbu di Muslimat NU Jombang, Jadi Modal Kuat Mundjidah Wahab Arungi Pilkada 2024

Lebih lanjut ia menuturkan, pendaftaran petugas KPPS ini akan berlangsung sampai tanggal 28 September 2024. Pihak KPU Jombang sendiri menyebut butuh 13.594 orang untuk menjadi petugas KPPS. "Untuk kebutuhan 13.594," ungkapnya. 

Lebih lanjut, jika melansir Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Selain itu, anggota KPPS juga meliputi orang yang bertugas sebagai pengamanan. Sebab adanya perbedaan tugas dan jabatan, maka gaji antara ketiganya tentu akan memiliki nilai yang berbeda. 

Baca juga: Pengiriman Miras dari Lamongan ke Jombang Digagalkan, 696 Botol Berbagai Merk Diamankan Polsek Kabuh

Besaran gaji KPPS telah termaktub dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Rincian gaji KPPS pada Pilkada serentak 2024 ini beragam, Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 900 ribu per orang dan bulanan. Untuk anggota akan mendapatkan Rp 850 ribu per orang dan bulanan. 

Sementara untuk bagian pengamanan TPS/Satlinmas akan mendapatkan gaji sebesar Rp 650 ribu per orang dan bulanan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved