Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya 2024

Pendaftaran Petugas KPPS di Pilkada Serentak 2024 Dibuka KPU Surabaya, Butuh 27 Ribu Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya buka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Komisioner KPU Surabaya Subairi memberikan penjelasan di sela temu jurnalis, Kamis (19/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Bertugas di 3.964 TPS se-Surabaya, KPU Surabaya membutuhkan 27.748 petugas KPPS

KPPS merupakan petugas KPU yang menyelenggarakan pemilihan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk tiap TPS-nya, KPU membutuhkan 7 orang petugas.

Nantinya mereka akan mengawal proses pemilihan Wali Kota Surabaya dan Pemilihan Gubernur Jawa Timur. "Per TPS, kami akan merekrut 7 orang petugas. Ini di luar petugas ketertiban yang berjumlah 2 orang," kata Komisioner KPU Surabaya Subairi dikonfirmasi di sela temu jurnalis, Kamis (19/9/2024).

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, regenerasi penyelenggara Pemilu Badan Adhoc tidak lagi periodisasi namun memperhatikan komposisi.

Baca juga: KPU Banyuwangi Buka Rekrutmen 19.124 Anggota KPPS, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Kemudian, 30 persen merupakan keterwakilan perempuan, menguasai ketrampilan penggunaan teknologi dalam pemilu, serta memperbolehkan disabilitas mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas. "Hal ini mulai kami sosialisakan kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, ada sejumlah aturan teknis yang harus dipenuhi pendaftar. Di antaranya, bukan anggota partai politik, pendaftar berusia 17-55 tahun, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, serta sejumlah persyaratan lainnya.

Kesehatan secara jasmani tersebut diwajibkan untuk bebas dari 5 penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat sejumlah penyakit seperti hipertensi, diabetes mellitus, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru: dan penyakit imun.

"Mengantisipasi adanya kelelahan atau bahkan jatuhnya korban, kami menyiapkan sejumlah aturan. Di antaranya, pembatasan usia minimal di usia 17 tahun dan maksimal di usia 55 tahun sebab hasil (evaluasi) dari KPU RI kemarin yang mengalami kejadian, termasuk meninggal dunia itu, rata-rata di usia 55 tahun lebih dan disertai dengan penyakit komorbit," katanya.

Baca juga: KPU Kota Mojokerto Buka Pendaftaran Petugas KPPS 1.344 Orang, Pj Ali Kuncoro Ajak Masyarakat Ikut

Proses pendaftaran dibuka sejak 17-28 September 2024. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS, di masing-masing kelurahan. 

"Dalam tahapan penerimaan, kami juga membuka tanggapan masyarakat. Sehingga, apabila masyarakat melihat kandidat KPPS tidak sesuai persyaratan, misalnya pernah menjadi anggota partai politik, bisa menyampaikan melalui tenggat waktu tersebut," katanya.

Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi (18-29 November), pengumuman hasil verifikasi administrasi (30 September - 2 Oktober), tanggapan masyarakat (30 September - 5 Oktober) pengumuman hasil seleksi, penetapan, pelantikan (7 November). "KPPS terpilih akan menjalani masa kerja selama 1 bulan mulai 7 November hingga 8 Desember," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved