Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Pengiriman Miras dari Lamongan ke Jombang Digagalkan, 696 Botol Berbagai Merk Diamankan Polsek Kabuh

Ratusan Minuman Keras (Miras) berbagai merk yang sedang dalam perjalanan dari Lamongan menuju Kabupaten Jombang digagalkan korps Serama coklat. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Jombang
Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Diamankan Pihak Polsek Kabuh, dalam artikel berjudul 'Pengiriman Miras dari Lamongan ke Jombang Digagalkan, 696 Botol Berbagai Merk Diamankan Polsek Kabuh' 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ratusan Minuman Keras (Miras) berbagai merk yang sedang dalam perjalanan dari Lamongan menuju Kabupaten Jombang digagalkan korps Serama coklat. 

Dari keterangan yang diterima Tribun Jatim Network pada Selasa (17/9/2024) aksi menggagalkan pengiriman miras itu terjadi pada Sabtu (14/9/2024) di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, Jombang

Dalam operasi itu, pihak Polsek Kabuh Polres Jombang mengamankan 696 botol miras berbagai jenis. Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat perihal pengiriman miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto. 

Dari informasi masyarakat itulah pihak kepolisian kemudian mulai melakukan pendalaman. Dan benar saja, tim gabungan berhasil menghentikan mobil pikap bernopol S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang

Mobil Pikap tersebut dikemudikan oleh Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. 

"Petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh," ucapnya dalam keterangan Selasa (17/09/2024).

Baca juga: Aksi Pria Diduga Cekoki Miras ke Bayi di Tongkrongan Banjir Hujatan, Temannya Malah Tertawa: Mabuk

Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Diamankan Pihak Polsek Kabuh
Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Diamankan Pihak Polsek Kabuh (Polres Jombang)

Baca juga: Petugas Gabungan di Tulungagung Sita Ratusan Miras di Cafe Karaoke Pinggiran, Tak Punya Izin Jual

Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 698 botol telah diamankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring," ucap AKP Qoyum.

AKP Qoyum mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. 

Pihaknya menargetkan Jombang ke depan bebas dari peredaran miras.selama ini pemasok miras ke jombang berasal dari mojokerto dan yg terahir dari lamongan.tidak ruang untuk penyalahgunaan miras  di jombang pungkasnya

"Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi," pungkasnya.

Baca juga: Respons Cepat Aduan Warga, Polresta Malang Kota Geledah Toko di Sukun, Sita 57 Botol Miras Ilegal

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved