Berita Viral
Dijanjikan Rp 5 Juta Jika Setor Rp 3 Juta, Wanita Menyesal Ajak 2 Orang Ikut Arisan, Rugi Rp 30 Juta
Kasus arisan bogor merugikan puluhan warga di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Total kerugian anggota mencapai Rp 1,5 miliar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus arisan bogor merugikan puluhan warga di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Total kerugian anggota mencapai Rp 1,5 miliar.
Kasus ini pun tengah diselidiki polisi.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho.
“Perkara ini masih di tahap penyelidikan, saat ini pemanggilan saksi-saksi, karena banyak dan tidak berkesesuaian,” ucap Aji saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: Emak-emak di Madiun Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Tilap Uang Ratusan Juta dengan Arisan Bodong
Salah satu korban, R (29), mengatakan bahwa terduga pelaku, II (30), menawari arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Awalnya itu arisan biasa, orang tergiur karena kita beli arisan segini, dapetnya lebih besar. Misalnya, ada orang butuh uang Rp 3.000.000 hari ini, nanti dapet arisan Rp 5.000.000," ujar R.
Namun, setelah semakin banyak peserta yang bergabung, arisan tersebut mulai menunjukkan tanda-tanda kejanggalan.
Para peserta tidak mendapatkan uang yang dijanjikan, dan jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 30 orang.
“Ternyata setelah ramai akhirnya membeludak. Ternyata korbannya tuh sampai 30 orang dan kerugiannya sampai hampir menyentuh Rp 1,5 miliar,” ungkap R.
Baca juga: Modus Selebgram Gresik Raup Cuan dari Kasus Arisan Bodong, Gaya Hidup Mewah, Polda: Tambal Sulam
R sendiri mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 akibat terlibat dalam arisan tersebut.
Ia juga harus bertanggung jawab atas dua orang yang ia ajak untuk bergabung.
"Saya ngajak orang lain, jadi mau tidak mau saya harus ganti uang mereka pakai gaji saya sendiri. Sampai sekarang masih nyicil," katanya.
R terpaksa meminjam uang dari koperasi dan menjaminkan ijazahnya demi membayar ganti rugi kepada salah satu orang yang ia ajak.
“Yang sudah lunas Rp 12.000.000, tapi yang satu lagi masih saya cicil, baru bayar Rp 2.000.000 dari total Rp 22.000.000," ujarnya.
Para korban mayoritas percaya untuk ikut arisan karena latar belakang keluarga terduga pelaku yang dikenal baik di lingkungan mereka.
"Orang percaya karena keluarganya terpandang di situ, dan mereka asli dari sana," ujar R.
Baca juga: Cerita 2 DJ Cantik Mengaku Terperosok Bisnis Arisan Bodong, Niat Putar Cuan Malah Gigit Jari
Sementara di Madiun, terdakwa kasus arisan bodong inisial Y binti S, hanya bisa menunduk sembari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa siang (16/7/2024).
Y terbukti menjadi dalang arisan fiktif, hingga menipu beberapa emak di Kabupaten Madiun.
Korban diketahui mengalami kerugian dengan jumlah tak sedikit.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Indira Patmi, mengagendakan pembacaan vonis hukuman di depan terdakwa.
“Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 378 tentang penipuan, dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan,” ucap Indira Patmi.
Tanpa pikir panjang, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, langsung menerima vonis setelah dibacakan oleh majelis hakim.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Wanita Muda Situbondo ini Dijebloskan ke Bui, Terjerat Arisan Bodong Rp 5 M
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ety Boedi Hartiningsih mengatakan, putusan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.
"Pasal 378 tentang penipuan. Barang bukti uang Rp 5 juta, selain itu foto tangkapan layar bukti transfer dan bukti pembayaran,” ujar Ety.
Ety juga mengaku menerima putusan dari hakim tersebut, lantaran setimpal dengan perbuatan pelaku.
“JPU menerima vonis tersebut, karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Salah Satu Korban Arisan Bodong, Yayang Avita Almanda, menceritakan, setidaknya ada 8 korban yang tertipu arisan fiktif dengan kerugian berbeda beda.
“Total kerugian bisa mencapai lebih dari Rp 120 juta. Modusnya diiming imingi untung atau laba yang besar, dan bisa kembali dalam waktu cepat,” ungkapnya.
Ia mengaku gabung sebagai peserta arisan pada Agustus 2023, melalui informasi dari mulut ke mulut. Pada awalnya proses berjalan normal, hingga bulan Januari 2024 terjadi kendala.
Baca juga: Tergiur Untung Berlipat, Biduan di Malang Jadi Korban Arisan Bodong, Ungkap Awal Mula Kecurigaan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Alasan Dahlan Tiap Hari Bersihkan Jalan Tanpa Dibayar, Pernah Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Sosok 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel saat Berada di Tenda Pers Gaza, MUI Mengecam Keras |
![]() |
---|
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
4 Kasus Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Pernah Terjadi di Tuban, Wali Murid Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.