Berita Malang
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp55 Juta Jadi Rp2 M, Dukun Gadungan di Malang Ajak Korban Ritual di Makam
Alimat (50), asal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap lantaran telah melakukan penipuan dengan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menunjukkan tersangka dukun pengganda uang berikut barang bukti, Senin (23/9/2024) dalam artikel berjudul 'Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp55 Juta Jadi Rp2 M, Dukun Gadungan di Malang Ajak Korban Ritual di Makam'
"Kasus ini terus kami selidiki. Dan kami masih memburu tersangka lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Alimat bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Ingin Untung Malah Buntung, Mobil Rental Digadaikan Demi Gandakan Uang ke Dukun: Ending Apes
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Malang
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.