Berita Madura
Mahasiswa UTM yang Aniaya Pacar Jadi Tersangka, Ngaku Kesal Korban Slow Respon Kalau Dihubungi
PPA Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan mahasiswa berinisial AFI (21), warga Kabupaten Gresik sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pacar
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan mahasiswa berinisial AFI (21), warga Kabupaten Gresik sebagai tersangka atas perkara penganiayaan terhadap pacarnya, mahasiswi berinisial D (21), warga Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/9/2024). AFI dan D merupakan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Fakultas Teknik Angkatan 2022.
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, tersangka AFI mengaku kesal hingga emosi karena perubahan sikap korban D yang telah dipacari sekitar sejak 1,8 bulan yang lalu.
Korban D disebut tersangka AFI sering bersikap slow respon ketika dihubungi melalui ponsel, sehingga memantik emosi tersangka, memicu terjadi cekcok, dan pemukulan pada Sabtu (21/9/2024).
“Menyesal, masih cinta Pak, emosi saat itu. Saya menyesal pak, siap bertanggung jawab,” ungkap tersangka AFI kepada Kapolres AKBP Febri dengan wajah tertunduk mengenakan penutup kepala dan tangan diborgol.
Febri menjelaskan, kejadian kekerasan di rumah kos korban Sabtu sore itu berawal ketika tersangka AFI datang untuk menjemput korban menuju kampus. Sebelumnya, upaya tersangka menghubungi korban belum mendapatkan respon.
“Ternyata setelah dicek ke temannya, korban dalam kondisi tidur, dibangunkanlah oleh temannya dan bertemu dengan tersangka di teras kosan. Sempat terjadi ribut dan cekcok hingga terjadi penganiayaan,” jelas Febri.
Baca juga: Viral Mahasiswa UTM Bangkalan Aniaya Pacar, Pihak Pelaku Minta Diselesaikan Kekeluargaan

Baca juga: VIRAL Mahasiswa di Bangkalan Aniaya Pacar, 5 Saksi Dihadirkan UTM, Termasuk Terduga Perekam Video
Aksi kekerasan terhadap korban D terekam kamera video ponsel dan menyebar luas ke publik hingga menjadi viral. Pihak UTM kemudian melakukan investigasi dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Selain itu, UTM memberikan pendampingan kepada korban D melalui Kilinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM. Hasil investigasi Satgas PPKS UTM menguak beberapa fakta, meliputi bahwa pelapor D sering mendapatkan kekerasan terhitung sejak Bulan April 2024.
Pihak satgas juga menemukan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh, ada juga bekas gigitan dan cakaran. Pihak Satgas PPKS serta KKBH UTM juga mendampingi pihak korban beserta keluarga saat melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan pada Minggu (22/9/2024).
Febri memaparkan, setelah melalui serangkaian penyelidikan serta gelar perkara termasuk memanggil sejumlah saksi, akhirnya pihak penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menjerat AFI dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana dua tahun enam bulan
“(Kekerasan) ini bukan pertama kali, namun terjadi dari Bulan Maret-September, sudah 4 kali terjadi penganiayaan tetapi korban sempat melapor. Tersangka mengaku kesal karena WA biasanya pakai sayang-sayang tidak pakai lagi, slow respon lah. Ketika ditelpon atau pun di-, WA membalasnya singkat-singkat,” pungkas Febri
Baca juga: Universitas Trunojoyo Madura Tanggapi Kasus Mahasiswa Aniaya Pacar, Keluarga Korban Lapor Polisi
berita Madura terkini
mahasiswa UTM
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Universitas Trunojoyo Madura
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.