Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tahanan Baru Diharuskan Sewa Ponsel Tarif Rp 20 Juta, Istilah Botol Samarkan Pungli di Rutan KPK

Nasib tahanan baru di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata diharuskan untuk menyewa ponsel (HP).

Editor: Torik Aqua
Pexels/Thallen Merlin
Ilustrasi ponsel - Tahanan baru di Rutan KPK diharuskan oknum petugas untuk menyewa ponsel yang disamarkan menjadi istilah botol 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib tahanan baru di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata diharuskan untuk menyewa ponsel (HP).

Sementara untuk menyamarkan istilah ponsel di dalam rutan, oknum petugas dan para tahanan menggunakan istilah botol.

Harga sewa HP ternyata ditarif Rp 20 juta.

Informasi itu didapat dari rekan sesama tahanan.

Keterangan tersebut disampaikan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK pada hari ini, Senin (23/9/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: 3 Hari di Malang, KPK Periksa 35 Orang Saksi Pokmas Terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring karena menjalani masa hukuman menyebutkan bahwa di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa "botol".

Informasi itu didapat Nurhadi ketika baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam.

Yang memberikan informasi adalah rekan sesama tahanan.

"Gini, udah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu," ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian yang disiarkan melalui aplikasi zoom.

"Aturannya apa?" tanya jaksa KPK.

"Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun-menurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam sel KPK, red). Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa 'botol', botol itu HP, istilahnya botol," jawab Nurhadi.

Setelah menerima informasi demikian dari para tahanan senior, seminggu kemudian, datang terdakwa Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, membawa info yang sama untuk Nurhadi.

Nurhadi menyebut Hengki masuk ke kamarnya.

"Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, Saudara Hengky datang ke rutan, masuk ke kamar saya," kata Nurhadi.

"Apa yang disampaikan Saudara Hengky?" tanya jaksa KPK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved