Berita Viral
Akhir Cerita Viral ASN Berdaster Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Sebut Berdoa Harus Ada Izin
Pada akhirnya kasus ini damai setelah pihak Pemkot Bekasi menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap akhir dari cerita viral ASN berdaster larang tetangga beribadah di rumah.
Keduanya berakhir dengan damai dan minta maaf.
Sebelumnya viral di media sosial video oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan tindakan intoleran.
Pada akhirnya kasus ini damai setelah pihak Pemkot Bekasi menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
Turut hadir oknum ASN Disparbud Kota Bekasi yang marah-marah kepada tetangga, berinisial M.
Baca juga: Reaksi Pemkot Bekasi Soal Emak-emak ASN Berdaster Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Ngotot Harus Izin
Ia dalam kesempatannya mengakui telah bersalah karena melarang orang beribadah.
"Atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, kepada masyarakat Kota Bekasi, khususnya masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya."
"Dan kepada Bapak Joni dan Ibu Pendeta, beserta para jemaatnya. Atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan untuk dimaafkan," katanya dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @humaskotabekasi, Rabu (25/9/2024).
Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dalam keterangan menegaskan, bermasalahan ini bukan dipicu masalah intoleransi.
Ia menyebut adanya kesalahpahaman antara Masriwati dengan para jemaat.
"Perlu kami jelaskan dalam hal ini, khususnya di Kota Bekasi tidak ada terkait masalah toleransi. Ini terjadi hanya masalah miskomunikasi," ujar Gani.
Gani menambahkan, pertemuan yang digelar pada Selasa (24/9/2024) malam menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Pertama, para jemaat akan mendapat fasilitas tempat untuk beribadah.
"Telah disepakati akan menempati GKUI," lanjut Gani.
Kesepakatan kedua pelaksanaan ibadah diatur dan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, Gani berharap masyarakat Kota Bekasi bisa merawat toleransi antar umat beragama.
"Ini menjadi ujian toleransi yang harus kita jaga dan kita rawat," tegasnya.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Rp600 Juta, Wanita Tipu Pria Bisnis Interior, Korban Percaya karena Pelaku Kerja ASN
Berawal dari video viral

Viral sebelumnya, video oknum ASN Disparbud Kota Bekasi tampak marah-marah kepada sejumlah orang.
Diketahui mereka adalah tetangga ASN tersebut beserta kelompok jemaat yang hendak melakukan doa bersama di rumah pribadi.
Oknum ASN tersebut mempertanyakan izin jemaat melakukan ibadah.
"Izinnya tidak ada," teriaknya.
Perdebatan antara ASN dengan jemaat pun tidak dapat terhindarkan.
Jemaat bersikukuh tidak perlu izin untuk beribadah.
"Ibadah itu hak kita loh," kata perwakilan jemaat.
ASN mengakui ibadah hak, namun dirinya mempermasalahkan lokasi ibadah di rumah pribadi.
"Iya, tapi bukan tempatnya," tegas ASN tersebut.
"Tempat ibadah itu harus ada izin," tambahnya.
Baca juga: Jelang Pilkada Jombang 2024, ASN dan Non ASN di Lingkup Pemkab Diminta Tegas Jaga Netralitas
Jemaat pun mempertanyakan apakah hanya berdoa perlu izin.
"(Berdoa) harus ada izin," jawab ASN.
"Berdoa minta izin, waduh," timpal jemaat.
Hingga Rabu (25/9/2024), video tersebut sudah ditonton lebih dari 955 ribu kali di akun Instgaram @permadiaktivis2.
Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk menyangkan sikap ASN yang dinilai arogan.
Namun di sisi lain, ada warganet yang turut mengesahkan pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Pihak Bank Bingung Saldo Pensiun Pegawai Pemkot Jadi Rp 7,8 M, Ipin Ikhlas Kini Gagal Jadi Miliader
Pemkot Bekasi Turun Tangan
Pemerintah Kota Bekasi turun tangan menyikapi video viral seorang ASN marah-marah karena adanya warga non muslim yang menggelar ibadah di rumah.
Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad mengatakan akan segera menindaklanjut laporan tersebut untuk mengetahui duduk perkara itu.
"Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak mengenai duduk perkara yg sebenarnya," tegas Gani Muhamad dalam unggahan Pemkot Bekasi.
Diungkapkan oleh Gani, Kota Bekasi adalah Kota yang heterogen, Pemerintah Kota Bekasi terus merajut keharmonisan dan menggaungkan toleransi untuk mewujudkan kota yang damai serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pemeluk agama yang ada. Agar terciptanya rasa aman dan nyaman tanpa adanya perselisihan juga dibutuhkan kesadaran tinggi dari para warga.
"Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan Peraturan Perundang-Undangangan dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam waktu cepat Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan," ucapnya.
Sementara itu salah warga yang ada dalam kejadian tersebut juga meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi tak hanya memfasilitasi pertemuan dengan ASN namun juga pihak yang sempat dilarang untuk beribadah.
"Bapak, saya yang ada di vidio yang pakai baju batik hijau. Kami mengharapkan kami juga dilibatkan dalam pengambilan keterangan akar permasalahan, bukan hanya dari sisi ibu ASN saja. Klo hanya dari dia, sudah pasti dia defensif, tolong ajak kami juga. Terima kasih," tulis kevkamagi mengomentari unggahan Pemkot Bekasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
ASN berdaster larang tetangga beribadah di rumah
Tribun Jatim
Aparatur Sipil Negara
Pemkot Bekasi
TribunEvergreen
berita viral
jatim.tribunnews.com
Rp 335 Triliun Digelontorkan untuk MBG, Tapi Kasus Keracunan Siswa Terus Terjadi, Pengamat: Regulasi |
![]() |
---|
Dampak Minum Kopi setelah Bangun Tidur Bikin Sule Idap Penyakit, Simak Penjelasan Dokter |
![]() |
---|
Tak Cuma Laut, Hutan di Bali Kini Juga Punya SHM yang Terbit Diam-diam, Jumlahnya 106 |
![]() |
---|
Kepsek Jengkel Kejar Pertanggungjawaban Saat Muridnya Keracunan MBG, SPPG Tak Bisa Tanggung Semua |
![]() |
---|
Gadis Kehilangan Motor saat Wawancara Kerja, Dicuri di Depan Tempat Interview: Saya Kasihan Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.