Pilkada Malang 2024
Aturan Kampanye di Kampus saat Pilkada Kota Malang, KPU Sampaikan Batasan dan Metode
Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi bisa menjadi sarana mendialogkan visi dan misi bagi pasangan calon. Me
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kampanye Pilkada Kota Malang 2024 bisa dilaksanakan di kampus. Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi bisa menjadi sarana mendialogkan visi dan misi bagi pasangan calon.
Meski begitu, ada sejumlah batasan dalam pelaksanaan kampanye di kampus yang harus diketahui para paslon Pilkada Kota Malang 2024.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengatkan aturan kampanye di kampus mengacu PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Batasan yang tertera di dalam aturan tersebut antara lain adanya izin dari pihak kampus. Kampanye dapat dilakukan tanpa atribut. Kegiatan kampanye di kampus hanya bisa dilakukan saat akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.
"PKPU 13 tentang Kampanye juga baru turun, sudah diatur diperbolehkan di perguruan tinggi," kata Toyyib.
Metode kampanye yang digunakan ada dua, yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka maupun dialog. Ketentuan itu tertuang di dalam Pasal 58 ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Sedangkan di Pasal 59 ayat (1) regulasi tentang pelaksanaan kampanye itu dijelaskan bahwa petugas penghubung menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye kepada penanggung jawab perguruan tinggi.
Baca juga: Pro Kontra MK Izinkan Kampanye di Kampus, Dosen Unair: Agenda Anti Korupsi Harus Jadi yang Utama
Toyib menyebut diizinkannya pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus akan membuat mahasiswa bisa lebih memahami proses kompetisi politik dan berdemokrasi.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak kampus terkait PKPU Nomor 13 Tahun 2024 itu. Dia menambahkan bahwa aturan soal kampanye juga memuat tentang azas berkeadilan.
"Jika lembaga pendidikan memberi izin ke satu pasangan calon, maka pasangan calon lainnya juga harus mendapatkan porsi yang sama, selain itu tidak boleh melibatkan anak," ucap dia.
Berdasarkan jadwal dari KPU masa kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai pada 25 September hingga berakhir di 23 November 2024. Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3
Baca juga: 3 Paslon Pilkada Kota Malang 2024 Ditetapkan KPU, Abah Anton-Dimyati Penuhi Syarat
Pilkada Kota Malang 2024
Pilkada Malang 2024
kampanye di kampus
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
KPU Kota Malang
Tak Ada Perayaan Akbar setelah Wahyu Hidayat Dilantik sebagai Wali Kota Malang: Saya Ingin Bekerja |
![]() |
---|
Persiapan Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih Sanusi-Lathifah Jelang Pelantikan dan Retreat |
![]() |
---|
DPRD Kota Malang Umumkan Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Wahyu Hidayat Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Malang 2024, Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan |
![]() |
---|
Abah Gun Berharap Sanusi Kembangkan Potensi Malang, Singgung Soal Gugatan Hasil Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.