Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Camat Tersangka Suap BUMDes Kembalikan Uang Korupsinya Rp 285 Juta ke Kejari: Tidak Menghapus

Camat tersebut adalah Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono yang mengembalikan uang sebesar Rp 285 juta.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
Ilustrasi uang - Camat kembalikan uang Rp 285 juta ke Kejari usai menjadi tersangka korupsi kasus suap 

TRIBUNJATIM.COM, KARANGANYAR - Seorang camat kembalikan uang hasil suap yang ia terima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar.

Camat tersebut adalah Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono yang mengembalikan uang sebesar Rp 285 juta.

Uang hasil suap itu diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kasus pengelolaan BUMDes Berjo kepada pihak Kejari Karanganyar pada Selasa (24/9/2024).

Lalu bagaimana nasibnya?

Baca juga: Mantan Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Dibuat Karaoke hingga Melunasi Utang

Diketahui, uang tersebut merupakan bentuk pengembalian atas uang yang pernah diterima oleh camat tersebut terkait kewenangannya.

"Uang tersebut langsung dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyuapan/gratifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto pada Rabu (25/9/2024).

Dia menyampaikan, pengembalian uang tersebut tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Lanjutnya, tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Karanganyar kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit.

"Masih dalam pengawasan dan perawatan intensif di RSUD Karanganyar," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Camat Ngargoyoso ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo yang dilakukan oleh mantan dewan pengawas BUMDes, Agung Sutrisno. (Ais).

Sementara itu, aksi korupsi lainnya juga pernah terjadi Kabupatan Probolinggo.

Eks Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp 700 juta.

Ternyata sering foya-foya dan terlilit hutang.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana.

Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemeliharaan desa itu disalahgunakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved