Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Grooming, Disebut Dilakukan Guru di Gorontalo ke Siswanya, Termasuk Pelecehan Seksual

Guru di Gorontalo disebut-sebut melakukan grooming pada siswanya sendiri. Apa itu grooming?

Editor: Olga Mardianita
Pexels
Ilustrasi 

Lalu. ada juga pengumuman identitas pelaku agar publik mengetahui siapa pelaku sebenarnya, selanjutnya dikebiri hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Dengan demikian, hukuman yang akan dikenakan pada pelaku yakni penjara selama 15 tahun hingga 20 tahun atau hukuman mati, dan denda Rp 5 miliar.

6 fakta kasus video asusila guru dan siswa di Gorontalo

1. Terjadi berulang kali

Penyidik PPA Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui DH telah mendekati korban yang masih berusia di bawah umur sejak 2022.

Pendekatan itu kemudian berlanjut hingga DH berani melakukan tindakan yang tidak senonoh.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelas dia.

Kemudian kejadian serupa terulang kembali pada Januari 2024 di ruangan milik DH.

Jabal menerangkan, keduanya memiliki hubungan asmara. Sang siswi yang merupakan yatim piatu diduga terbuai dengan perhatian yang diberikan DH.

"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tambahnya.

2. Perekam adalah siswa

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan perekam sengaja merekam tindakan asusila DH pada korban.

"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ujarnya.

Pihak kepolisian pun akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo terkait sosok perekam, pasalnya ia masih di bawah umur.

"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved