Berita Viral
Viral Video Sebut Sapi Dieksekusi Pakai Cara Ditembak, RPH Surabaya Akan Laporkan Penyebar Hoaks
Pemilik akun menuliskan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila membeli daging sapi dari RPH Pegirian di Surabaya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Video proses eksekusi sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, Jawa Timur, menghebohkan media sosial.
Terlihat dalam video yang beredar, sosok pemuda berkaos biru dan bercelana boxer yang tengah mengeksekusi sapi.
Ia terlihat memegang sebuah alat berbentuk silinder.
Baca juga: 4 Ekor Sapi Ditemukan Mati, ada yang Diambil Dagingnya Tinggal Usus Saja
Alat yang diketahui bernama captive bolt stunner ini kemudian diarahkan ke kepala sapi yang berada di sebelahnya.
Hanya kurang dari satu detik, sapi berukuran besar pun tumbang usai alat tersebut diaktifkan.
Video yang merekam momen penembakan sapi itu pun viral di media sosial.
Satu di antaranya diunggah akun Twitter @Boediantar4 pada Rabu (25/9/2024).
Melengkapi videonya, dirinya menuliskan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila membeli daging sapi dari RPH Pegirian di Surabaya.
Alasannya karena daging sapi di RPH Pegirian diduga haram karena proses penyembelihan tidak mengikuti syariat Islam.
"Hati2 pengkonsumsi daging penyembelihan yang tidak sesuai Syariat Islam. Akibat kurang kontrol dari Pemerintah," tulis akun twitter @Boediantar4 pada Rabu (25/9/2024).
"RPH PEGIRIAN MILIK BUMD SURABAYA jatuhnya Bisa Haram jika dikonsumsi umat Islam karena tdk disembelih sesuai Syariat Islam," tambahnya.
Video tersebut pun ditanggapi banyak masyarakat, khususnya warga Surabaya.
Mereka khawatir dengan kehalalan daging dari daging sapi dari RPH Pegirian.
"Dikasih tahu cara penyembelihan oleh Allah melalui NabiNya, eh pilih pakai cara orang kafir, dipingsankan dulu. Memang susah kalau Islam nanggung, diberi cara cari cara sendiri dan dianggap lebih ideal dan benar," komentar @akhdan_ziyaad.
"itu proses stunning dalam penyembelihan, khususnya untuk sapi2 import (yg berbeda dengan sapi lokal cara penanganannya karena tidak menggunakan tali keluh). proses ini pun sudah diterima oleh MUI ataupun lembaga sertifikasi Halal untuk RPH (rumah potong hewan)" tulis akun @beefmaster347.
Mengetahui hal ini membuat gaduh masyarakat, pihak RPH pun buka suara mengklarifikasi.
Direktur Utama PD RPH Kota Surabaya, Fajar Arifianto Isnuroho membenarkan video tersebut.
Hanya saja, video tersebut hanya merekam sebagian proses penyembelihan.
Video tersebut merekam salah satu proses penyembelihan sapi di RPH Pegirian Surabaya, yakni proses pemingsanan (stunning) sapi sebelum disembelih.
"Saya menyatakan bahwa video itu tidak sepenuhnya benar, karena tidak menampilkan keseluruhan proses."
"Yang terlihat hanya saat sapi dipingsankan atau stunning, kemudian roboh, tetapi proses penyembelihan tidak ditunjukkan," kata Fajar dikutip dari Antaranews.com via Wartakotalive.com.
Baca juga: Bakar Sampah untuk Usir Nyamuk, Kandang Sapi dan Atap Rumah Warga Tulungagung Ikut Terbakar
Fajar menjelaskan, sapi dalam video tersebut sedang melalui proses pemingsanan, sebuah metode yang diwajibkan untuk sapi impor.
Dirinya pun menegaskan bahwa penyembelihan sapi di RPH Pegirian Surabaya sudah sesuai dengan standar halal.
Pasalnya setelah sapi pingsan akibat stunning, penyembelihan kemudian dilakukan sesuai syariat Islam oleh juru sembelih halal (Juleha) RPH.
"Jadi hewan dipingsankan dengan cara stunning, kemudian setelah roboh dilakukan penyembelihan secara syar'i oleh Juleha."
"Namun di video itu terkesan sekali tidak ada kelengkapan penyembelihannya," kata dia.
Pihaknya menegaskan tengah menyusun kronologi lengkap kejadian tersebut untuk dilaporkan kepada kepolisian.
"Kami sedang menyusun kronologi untuk melaporkan penyebaran berita bohong ini."
"Video yang tidak lengkap ini sangat menyesatkan dan meresahkan publik," kata dia.
Menurut Fajar, orang yang terekam dalam video viral tersebut telah diberhentikan sekitar sebulan yang lalu.
Salah satu dari mereka adalah anggota tim stunner yang bekerja atas dasar kerja sama antara RPH dengan pemasok sapi BX dari Australia.
"Seseorang dalam video tersebut sudah tidak bekerja di RPH sejak sebulan lalu."
"Jadi video ini kemungkinan dibuat lebih dari sebulan yang lalu," ujarnya.
Baca juga: Pembuangan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga 5 Desa di Jombang, Sungai Tak Bisa Dipakai Mencuci
Perwakilan Meat & Livestock Australia (MLA) drh Tri Umardani, memaparkan bahwa metode stunning yang digunakan di RPH Surabaya adalah prosedur resmi dan diatur dalam regulasi di Indonesia.
"Stunning yang diperbolehkan di Indonesia adalah non-penetratif, artinya tidak ada peluru yang menembus kepala sapi."
"Piston hanya digunakan untuk membuat sapi pingsan agar proses penyembelihan lebih mudah dan tidak menyakitkan," kata Umar.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyembelihan dilakukan dalam waktu maksimal 20 detik setelah sapi pingsan.
Hal ini untuk menghindari sapi sadar kembali, sehingga tidak merasakan sakit.
"Jadi sebelum sadar itu disembelih agar tidak merasakan sakit," katanya.
Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid menyampaikan bahwa metode stunning sudah sesuai dengan ketentuan syariat dan mendapatkan fatwa halal dari MUI.
"Fatwa No. 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam," kata Yazid.
Sementara itu, Satgas Halal dari Kementerian Agama (Kemenag) KH Muhammad Yahya menyatakan bahwa RPH Surabaya telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
"RPH Surabaya memiliki enam Juru Sembelih Halal (Juleha) dan penyelia halal yang memastikan setiap proses penyembelihan berjalan sesuai standar halal," jelas Yahya.
Ia juga menegaskan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikasi halal pada rumah potong hewan tidaklah mudah. Sebab, proses sertifikat halal RPH itu harus melalui banyak tahapan yang ketat.
"Sehingga, sertifikat halal yang diberikan Kemenag kepada RPH Surabaya sudah sesuai prosedur dan sudah dijalankan sesuai SOP standar penyembelihan yang halal," katanya.
Baca juga: Sosok Sudarno Veteran Tinggal di Kandang Sapi Selama 2 Tahun, Kini Dapat Bantuan, Rumah Direnovasi
Sementara mengutip situs resmi MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, juga angkat bicara menanggpai beredarnya video tata cara pemotongan hewan di RPH Pegirian, Surabaya, yang menggunakan pemingsanan .
Kiai Niam mengatakan, penjelasan yang disampaikan Dirut RPH Pegirian belum menjawab inti masalah yang muncul dengan beredarnya video ini.
Menurutnya, peredaran video ini justru bisa jadi hikmah untuk menelusuri lebh jauh proses penyembelihan yang selama ini terjadi.
"Tidak justru mempermasalahkan mengapa video beredar," kata dia kepada MUIDigital, Rabu (25/9/2024).
Kata dia, ketentuan yang dibolehkan sesuai fatwa MUI jika penyembelihan didahului dengan stunning (pemingsanan), maka prosesnya hanya untuk menyebabkan pingsan sementara.
Dan seandainya tidak disembelih dia akan kembali pulih serta hidup kembali.
Oleh karena itu, kata Kiai Niam, harus ada informasi utuh, tidak sepenggal, dan audit total oleh pemerintah.
Yakni dalam proses penyelenggaran penyembelihan hewan yang menggunakan alat captive bolt stunner untuk menjamin kehalalan daging yang beredar.
Secara internal, RPH juga berbenah untuk memastikan proses penyembelihannya sesuai dengan ketentuan syar'i.
MUI secara khusus akan melakukan pendalaman praktik penyembelihan, khususnya yang menggunakan stunning dan kesesuaiannya dengan fatwa.
Lebih lanjut dia menjelaskan ketentuan Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal mengatur bahwa stunning untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
- Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen
- Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan
- Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan
- Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya tiga syarat di atas
- Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.
| Sosok Jenal Mutaqin, Wakil Wali Kota Bogor Doakan Orang Pipis Sembarangan di Alun-alun Masuk Neraka |
|
|---|
| Istri Selingkuh dengan Teman Sendiri, Warseno Robohkan Rumah Rp170 Juta, 18 Tahun Tinggal Kenangan |
|
|---|
| Aziza Siswa SD Selalu Bungkus MBG untuk Dimakan Bareng Ibu dan Adik, Tak Punya Beras di Rumah |
|
|---|
| Curhatan Sri Diejek usai Rumahnya Ditempeli Stiker Keluarga Miskin Demi Terima Bansos: Memang Butuh |
|
|---|
| Sosok Zubaedah Bisa Bangun Sekolah Gratis Meski Tak Lulus SD, Aset dari Bisnis UMKM Miliaran Rupiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/viral-video-narasikan-RPH-Pegirian-Surabaya-eksekusi-sapi-dengan-cara-ditembak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.