Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Aksi Tak Senonoh Pria Kediri ke Siswi SD saat Jual Jajanan, Orang Tua Korban Tak Terima, Kini Dibui

Seorang pria berinisial MR (44), yang bekerja sebagai pedagang jajanan keliling asal Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh petugas.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Seorang pria berinisial MR (44), yang bekerja sebagai pedagang jajanan keliling asal Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Seorang pria berinisial MR (44), yang bekerja sebagai pedagang jajanan keliling asal Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.

Pria ini diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Papar.

Penangkapan MR dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama menjelaskan, terduga pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku kami amankan dan saat ini sedang dimintai keterangan terkait kasus ini," kata AKP Fauzy, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Remaja Kediri yang Hilang di Pantai Dlodo Tulungagung Ditemukan di Pantai Genjor Trenggalek

Peristiwa yang melibatkan MR terjadi pada Senin (26/8/2024) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Papar. Pada saat jam istirahat, MR yang tengah berjualan jajanan di belakang gedung sekolah didatangi oleh korban, yang dalam berita ini disebut dengan nama samaran Matahari, untuk membeli jajanan.

Setelah korban membeli jajanan, pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh  dan menyuruh korban berada di sampingnya. Tanpa sepengetahuan orang lain, pelaku diduga melakukan tindakan tak terpuji terhadap korban, namun korban langsung dilepaskan setelah menerima jajanan yang dipesan.

Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke sekolah seperti biasa. Namun, beberapa hari kemudian, korban menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar cerita tersebut, orang tua korban merasa kaget dan tidak terima, kemudian segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

AKP Fauzy menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

"Kami langsung bertindak cepat dengan memeriksa keterangan dari korban, orang tua, dan sejumlah saksi lainnya di lokasi kejadian," jelas AKP Fauzy.

Baca juga: Hidup Sebatang Kara, Kakek di Kota Kediri ini Ditemukan Terbujur Kaku di Rumahnya

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap MR. Pada Selasa (24/9/2024), pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Kediri.

MR kini terancam hukuman sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tindakan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditolerir," tegas AKP Fauzy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved