Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ITB Dikecam Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu di Kampus, Dalih untuk Pengalaman Kerja

Wajibkan penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu di kampus, ITB tuai kecaman.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok ITB
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa atau pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk kerja paruh waktu menerima kecaman.

Diketahui, kabar ini beredar hingga viral di media sosial X dan trending topic.

Pasalnya kebijakan ini dianggap seperti perbudakan dan komersialisasi.

Tampak dalam sebuah tangkapan layar dari surat elektronik, terdapat surat pengumuman dari Direktorat Pendidikan ITB ke mahasiswa penerima dan calon penerima pengurangan UKT.

"Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB," tulis keterangan dalam tangkapan layar. 

Kewajiban mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja secara paruh waktu di kampus ini juga termaktub dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 316/ITl.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan ITB, tepatnya di Pasal 5 ayat 4 c dan d.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, kebijakan tersebut memperjelas orientasi kampus yang mengarah ke komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

"Bahkan berangkat dari kasus kewajiban kerja paruh waktu di ITB, praktik komersialisasi di pendidikan tinggi ternyata juga dimeriahkan dengan legalisasi perbudakan mahasiswa di kampus," ujar Ubaid kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/9/2024).

Menurut Ubaid, beasiswa adalah hak yang harus diperoleh mahasiswa, khususnya bagi yang mempunyai keterbatasan ekonomi.

Beasiswa, kata Ubaid, bukanlah program kemurahan hati pemerintah atau kampus negeri.

Sehingga mahasiswa diwajibkan untuk melakukan tindakan balas budi dengan bersedia bekerja paruh waktu di kampus.

"UUD 1945 pasal 31 dan 34 jelas mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dan juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarkat, khususnya di kalangan ekonomi lemah.

Karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah," kata Ubaid.

Ubaid mengatakan, kampus negeri seperti ITB, adalah kepanjangan tangan dari layanan pemerintah di pendidikan tinggi.

Baca juga: Siapa Puji Undip? Jual Kisah Gagal Bayar UKT Dapat Donasi Rp40 Juta, Malah Buat Dugem & Beli iPhone

Beban pembiayaan kampus, menurut Ubaid, seharusnya dibebankan kepada APBN, bukan malah dibebankan kepada masyarakat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved