Cara Mudah

Cara Mudah Perbaiki Skor BI Checking, Masuk Daftar Hitam OJK Bisa Ganjal Proses Melamar Kerja

Berikut cara perbaiki skor BI Checking. Masuk daftar hitam OJK bisa bikin tak lolos melamar kerja.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI UANG - Berikut cara perbaiki skor BI Checking jika pernah nunggak cicilan kredit atau pinjalam online alias pinjol. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut cara perbaiki skor BI Checking

Diketahui, kena blacklist di BI Cheking menjad salah satu penyebab pengajuan KPR ditolak bank. 

Selain itu, sempat viral pelamar kerja tak lolos karena terganjal skor kredit. 

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyimpan skor kredit warga negara yang pernah meminjam dana di lembaga-lembaga perbankan. 

Sistem penyimpanan tersebut dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sebelumnya disebut BI Checking

Jika Tribunners pernah meminjam dana ke bank atau pinjaman online (pinjol) legal, jangan lalai akan kewajiban membayar sejumlah tagihan selama masa kredit yang diajukan karena bisa kena blacklist. 

Karena jika sudah terkena blacklist, debitur akan susah lagi mendapat pinjaman online lagi.

Tak hanya itu, debitur juga akan susah ketika hendak mengajukan kredit atau permohonan KPR di bank.

Pasalnya, perbankan dan lembaga keuangan kerap memanfaatkan BI Checking untuk memeriksa seseorang ketika mengajukan permohonan kredit seperti rumah atau kendaraan.

Apabila skor BI Checking buruk, maka hal tersebut dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit di masa mendatang.

Lantas, apa yang harus kita lakukan jika itu sudah terjadi?

Baca juga: Bantah Punya Banyak Cicilan, Rizky Billar Tantang untuk Lakukan BI Checking: Beli Ya Karna Mampu

Skor kredit dalam BI Checking

Melansir dari laman resmi OJK, ada beberapa kategori skor kredit dalam BI Checking. Berikut rinciannya :

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Baca juga: Niat Tampung Aspirasi Warga, Nomor HP Tina Toon Malah Dipakai Buat Pinjol, ‘Bukan Sekali Dua Kali’

Baca juga: Nasib Dewi Pelamar Kerja yang Data Pribadinya Dipakai HRD Buat Pinjol Rp10 Juta, Polisikan Pelaku

Cara memperbaiki skor BI Checking

Apabila riwayat kreditmu berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved