Cara Mudah

Cara Mudah Perbaiki Skor BI Checking, Masuk Daftar Hitam OJK Bisa Ganjal Proses Melamar Kerja

Berikut cara perbaiki skor BI Checking. Masuk daftar hitam OJK bisa bikin tak lolos melamar kerja.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI UANG - Berikut cara perbaiki skor BI Checking jika pernah nunggak cicilan kredit atau pinjalam online alias pinjol. 

Sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak karena sudah di backlist dan masuk daftar hitam OJK.

Namun tak perlu khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor BI Checking.

Pertama, bila skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.

Kedua, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online, akses di link https://idebku.ojk.go.id
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online, akses di link https://idebku.ojk.go.id (Tangkapan Layar konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi)

Cara cek SLIK OJK secara online :

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui web browser Di halaman utama,
  • Klik menu "Pendaftaran"
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran,
  • Lalu klik "Selanjutnya"
  • Isi data registrasi secara lengkap dan benar.
  • Kemudian klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen file identitas, KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
  • Klik “Selanjutnya”
  • Unggah foto diri sesuai instruksi yang ditampilkan
  • Selanjutnya Anda akan mendapat email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
  • OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim lainnya

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved