Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Sepeda Listrik Kian Marak, Polres Lumajang Larang Warga Gunakan di Jalan Raya

Satlantas Polres Lumajang menyoroti masifnya pengendara sepeda listrik di jalanan. Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Lumajang pun makin marak, Se

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Petugas Satlantas Polres Lumajang menegur pengguna sepeda listrik di jalan protokol wilayah perkotaan Lumajang, Senin (30/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang menyoroti masifnya pengendara sepeda listrik di jalanan. Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Lumajang pun makin marak, Senin (30/9/2024).

Tampak pengguna pesepada listrik didominasi pelajar SD hingga SMP. Tak sedikit pula orang tua juga berkendara sepeda listrik di jalanan.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Mohamad Syaikhu menegaskan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sejatinya dilarang, demi keselamatan berlalu lintas.

"Saat ini petugas sedang kami instruksikan ke jalanan agar lebih mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan sepeda Listrik di jalan raya," beber Syaikhu ketika dikonfirmasi.

Syaikhu menambahkan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga: Tren Anak-anak Naik Sepeda Listrik, Dishub Imbau Tak Dipakai di Jalan Raya, Minta Orang Tua Awasi

Pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu

"Unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur khusus sepeda," bebernya.

Petugas juga menemukan mayoritas pengguna sepeda listrik tidak menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang memadai. 

"Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam dan sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector," jelasnya.

Baca juga: Hindari Sepeda Listrik, Pemotor Asal Jombang Tertabrak Truk di Madiun, 2 Orang Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved