Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Tilap Rp 2,7 Miliar, Asrori Sales Toko Material Ngaku Terpaksa: Tanggung Jawab Saya Menagih

Asrori (44), seorang sales perusahaan toko material ditangkap polisi karena melakukan penggelapan uang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
Sudah Tilap Rp 2,7 Miliar, Asrori Sales Toko Material Ngaku Terpaksa: Tanggung Jawab Saya Menagih 

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati, melalui Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan saksi M. Ansori dan Wisnu di persidangan.

Ansori menjelaskan terdakwa telah bekerja sejak 1 November 2022 dengan gaji Rp 3,8 juta.

Tugas terdakwa saat masih kerja yaitu mencari konsumen, menjual sparepart, serta mengirimkan barang di wilayah Surabaya, Malang, Lumajang, dan Jember. 

“Terdakwa memiliki hubungan baik dengan pelanggan lama dan mencari pelanggan baru, tetapi ia melakukan penggelapan dengan cara memesan barang secara fiktif, sehingga perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 186 juta,” ujar Ansori.

Manajer personalia PT Murni Berlian Motor menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil terdakwa untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak membuahkan hasil.

“Saya bersama manajer sparepart memanggil terdakwa, dan dia mengakui perbuatannya. Awalnya, dia mengatakan uang itu untuk membantu mertuanya, tetapi hingga kini dia tidak pernah mengembalikannya dan hanya memberikan janji,” kata manajer tersebut.

Saksi lain, Wisnu, menambahkan bahwa terdakwa pernah memberikan tagihan kepada pelanggan yang tidak sesuai dengan nota perusahaan.

Uang yang diterima dari pelanggan kemudian diselewengkan oleh terdakwa. 

“Ada 44 nota fiktif yang sudah diakui oleh terdakwa,” jelas Wisnu, yang menjabat sebagai supervisor di perusahaan.

Menurut Estik, PT Murni Berlian Motor melaporkan kasus ini ke Polsek Bubutan Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 186 juta. 

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 KUHP,” tutup Estik.

Kasus Lainnya

Terdakwa inisial Y binti S, hanya bisa menunduk sembari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa siang (16/7/2024).

Y terbukti menjadi dalang arisan fiktif, hingga menipu beberapa emak di Kabupaten Madiun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved