Berita Viral
Dalih Eks Tahanan KPK Pilih Bayar Pungli Ketimbang Diisolasi di Lantai 9, Ngaku ‘Ada Bunyi-Bunyi’
Mantan tahanan KPK, Eddy Rahmat, diperiksa terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh para pegawai rutan.
TRIBUNJATIM.COM - Mantan tahanan KPK, Edy Rahmat, mengaku membayar pungutan liar pada pegawai rutan.
Bukan ingin mendapat kenyamanan, dia justru tak ingin diisolasi di lantai 9 karena mendengar ‘suara-suara’.
Diketahui, Edy membayar Rp20 juta pada petugas karena takut dengan ruang tahanan di lantai 9.
Hal tersebut diungkapkan Edy sendiri kepada Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Fakta Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR, Gegara Kritik Integritas Wakil Ketua KPK? PDIP Buka Suara
Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat mengaku terpaksa membayar pungutan liar (pungli) di Rutan KPK karena takut diisolasi di lantai 9.
Edy merupakan mantan tahanan KPK yang sempat mendekam di Rutan Cabang Kavling C1.
Ketika awal masuk, dia menolak membayar uang pungli Rp20 juta hingga Rp25 juta dengan imbalan mendapat fasilitas handphone (Hp).
Namun, tahanan yang menolak membayar akan diisolasi di lantai 9.
Pun tahanan yang sudah membayar di awal namun berhenti membayar pungutan rutin, akan diisolasi.
"Itu apa yang menjadikan perbedaan antara ruang isolasi dengan ruang umum itu apa?"
"Kok menjadi nanti dimasukkan lagi ke isolasi."
"Apa sih yang menakutkan di ruang isolasi itu?" tanya Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Sidang Perdana eks Bupati Sidoarjo, JPU Sebut Siskawati Beri Uang ke Staf
Menurut Edy Rahmat, sel isolasi terletak di lantai 9.
Di lantai tersebut tidak ada ruangan selain sel isolasi.
"Jadi itu yang kami takutkan, sendiri."
"Apalagi pernah Kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," kata Edy Rahmat.
"Memang ada yang benar ada yang menunggui atau yang ditakut takutin?" tanya Hakim tertawa.
"Ya ada yang menunggu juga, ada yang takut-takutin juga Yang Mulia," jawab Edy.
Hakim lantas mengulik lebih lanjut pengalaman mistis Edy Rahmat, apakah dibuat oleh petugas untuk menakut-nakuti tahanan yang menolak membayar pungli.
Edy pun menceritakan pengalamannya ketika tengah malam mendapati benda-benda bergerak sendiri.
"Pernah saya rasakan itu Yang Mulia, pintunya kayak, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup, bunyi kalau tengah malam," kata Edy.
Mendengar ini, hakim kembali tertawa dan bertanya, bahwa setelah membayar uang pungli Rp20 juta tidak ada lagi suara-suara yang menakutkan.
Sebab, tahanan dipindahkan dari ruang isolasi di lantai 9 ke kamar tahanan.
"Hahaha, kalau sudah dibayar enggak bunyi lagi dia?"
"Karena uang Rp20 juta aman semua ya?" tanya hakim lagi dengan tertawa.
Baca juga: Sosok Pemilik Jet yang Ditumpangi Kaesang dan Erina, KPK Kuak Berinisial Y, ‘Nanti Kita Konfirmasi’
"Iya Yang Mulia," tutur Edy Rahmat.
Adapun Edy menjalani masa isolasi sampai 16 hari gara-gara menolak membayar pungli.
Masa isolasi ini lebih lama dari rata-rata tahanan baru yakni sekira 14 hari.
Selain itu, Edy Rahmat juga menjumpai petugas yang mengancam dan menyebut tahanan yang berhenti membayar dikembalikan ke ruang isolasi.
Karena tidak kuat dengan kondisi kamar isolasi, Edy akhirnya meminta istrinya membayarkan uang pungli Rp20 juta, di luar biaya iuran bulanan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 mantan petugas Rutan KPK melakukan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Mereka adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta serta mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.
Kemudian mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp300.000 hingga Rp20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan kepada Kepala Rutan dan petugas Rutan.
Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Lolos Calon Dewas KPK, Berikut Sosoknya
Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku Kepala Rutan memperoleh Rp10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp3 juta hingg Rp10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
-----
Artikel ini telah tayang di tribunjateng.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Siswa SMP Nekat Jual Teman Demi Untung Rp 100 Ribu, Kasus Terkuak Jelang Pelajaran Olahraga |
![]() |
---|
Gagal Nikah karena Dinyatakan Hamil oleh Puskesmas, Wanita Gugat Pemkab Rp 1 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Perintah Eri Cahyadi setelah Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri hingga Sisa Penyangga: Ayo Tangkap |
![]() |
---|
Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK |
![]() |
---|
Alasan Wanita ini Baru Laporkan Bripda LI, Sempat Jalani Hubungan Toxic Selama 8 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.