Berita Jatim
Polisi Ungkap Modus Pria Asal Malang Buka Layanan Tukar Pasangan untuk Pasutri, Bukan Aksi Pertama
Punya fantasi aneh, pria asal Malang sediakan layanan tukar pasangan untuk pasutri, polisi ungkap modus dan motif pelaku: Dari mulut ke mulut.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fantasi yang aneh diduga menjadi penyebab pria berinisial SM (31) asal Malang, menyediakan layanan pesta prostitusi berbayar yang melibatkan 12 orang di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur.
Belasan orang tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang menginginkan 'berhubungan' bergantian antar pasangan.
Modusnya, tersangka SM menyediakan jasa layanan tersebut mulut ke mulut melalui jaringan pertemanan untuk kemudian dihimpun melalui aplikasi Telegram.
Para pasangan suami istri itu, diminta tersangka SM membayar Rp 1,6 juta. Atau masing-masing peserta; suami dan istri membayar Rp 800 ribu.
Uang tersebut digunakan menyewa vila dan menyiapkan segala sesuatunya untuk keperluan memperlancar aksi mereka.
Vila yang digunakan mereka 'berpesta' pada Minggu (22/9/2024) dini hari, berlokasi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Hingga akhirnya mereka digerebek oleh Angggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 01.30 WIB, di ruang tamu vila tersebut.
Usut punya usut, tersangka SM diduga juga pernah sebanyak dua kali menyediakan layanan kencan bertiga mengajak istri sahnya melayani pria hidung belang.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, tersangka SM sudah menyediakan layanan menyimpang tersebut sebanyak empat kali.
Baca juga: Suami Bejat Jual Istri di Facebook Tarif Rp 1,5 Juta, Layani Kencan Bertiga, Ditangkap di Mojokerto
Dua kali menyediakan kencan bertiga, kemudian dua kali juga menyediakan jasa kencan beramai-ramai.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka SM mengaku membuka jasa layanan tersebut untuk kepuasan pribadi.
"Tapi lebih spesifik dia mencari kepuasan batinnya; ketika melihat orang berhubungan beramai-ramai," katanya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (1/10/2024).
Belasan orang yang menggunakan jasa tersangka merupakan teman dan koleganya.
AKBP Suryono menceritakan, pihak pengguna layanan ditawarkan secara mulut ke mulut.
Kemudian, setelah bersepakat dengan harga yang ditawarkan, mereka dihimpun dalam sebuah grup Telegram.
"Setelah menggaet beberapa orang, buat grup Telegram. Ada Surabaya, Malang, Jember. Artinya dari beberapa tempat. Dia mengedarkan per individu. Misal dia kenal siapa, maka dia ajak orang itu," katanya.
AKBP Suryono menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Pasalnya, penyidik masih ingin mendalami; apakah praktik 'pesta tukar pasangan' tersebut juga direkam dalam platform audio visual untuk diperjualbelikan.
Akibat perbuatannya, tersangka SM bakal dikenakan Pasal 296 KUHP Tentang Keterlibatan dengan Prostitusi yakni dengan ancaman pidana penjara 1,5 tahun
"Tidak ada perekaman. Kami masih kembangkan lagi. Mengapa kami lakukan penahanan. Karena ini pasal pengecualian, sehingga bisa dilakukan penahanan," pungkasnya.
prostitusi
Kota Batu
pasangan suami istri
AKBP Suryono
TribunJatim.com
berita Kota Batu terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.