Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bermodal Air Minum dan Asap, Guru Ngaji Rudapaksa 8 Muridnya, Korban Tak Sadar Sudah Tanpa Busana

Guru ngaji bernama Mahendra (40) itu melakukan aksinya menggunakan minuman yang membuat muridnya pingsan.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi selimut - Oknum guru ngaji rudapaksa 8 muridnya bermodal air minum dan asap, korban tak sadar tanpa busana 

TRIBUNJATIM.COM, TANGERANG SELATAN – Oknum guru ngaji di Tangerang Selatan, Banten ditangkap polisi.

Hal itu karena guru ngaji tersebut menjadi tersangka rudapaksa delapan muridnya.

Guru ngaji bernama Mahendra (40) itu melakukan aksinya menggunakan minuman yang membuat muridnya pingsan.

Bahkan pelaku juga mengancam korbannya.

Baca juga: Kiai di Trenggalek Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit usai Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa

 

"Dari delapan, yang positif tujuh, yang satunya hanya diraba dan kabur. Yang positif itu sudah divisum, tapi hasilnya nunggu lima hari," kata Ketua RW 04 Maruga, Rachman, Selasa (1/10/2024).

Mahendra pertama kali terungkap setelah tiga murid mengadu kepada ketua RT setempat, Dedeh, yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Rachman.

Para korban diminta untuk menceritakan kejadian yang dialami.

"Ibu RT lapor ke saya, terus saya kumpulin semua. Setelah dikumpulin, barulah mereka ngaku kalau mendapatkan tindakan asusila," ujar Rachman.

Korban mengaku tindakan pelecehan tersebut terjadi setelah Mahendra memberi mereka air minum dan asap yang membuat mereka pingsan.

Saat sadar, mereka mendapati diri mereka dalam keadaan tak berpakaian.

"Saya tanya kenapa, dan mereka jawab katanya dikasih air minum, terus pingsan. Pas sadar, sudah telanjang," jelas Rachman.

Mahendra diduga membujuk korban dengan mengeklaim bahwa air dan asap yang diberikan dapat membuat mereka lebih pintar.

Dia juga mengancam para korban agar tidak melaporkan tindakannya dengan ancaman kematian atau menjadi gila.

"Kalau ngaku ke orang tuanya, korban diancam mati, kalau enggak mati ya bisa gila," tambah Rachman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved