Bermodal Air Minum dan Asap, Guru Ngaji Rudapaksa 8 Muridnya, Korban Tak Sadar Sudah Tanpa Busana
Guru ngaji bernama Mahendra (40) itu melakukan aksinya menggunakan minuman yang membuat muridnya pingsan.
"Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan," jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak menarik perhatian masyarakat.
Baca juga: Kiai yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terlebih lagi saat masa menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan pondok atas hamilnya santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Unjuk rasa tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pagi di pondok pesantren dan dilanjutkan pada malam harinya di balai desa setempat.
Sayangnya permintaan masa untuk dipertemukan dengan sang kiai gagal dan pulang dengan tangan hampa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Mbah Notarji Tidur di Jalanan Setelah Diusir Anak Kandung, Pemdes Bantah Telantarkan |
![]() |
---|
Alasan KPK Masih Belum Periksa Ridwan Kamil Soal Dugaan Korupsi, Singgung Kendaraan |
![]() |
---|
Mardiana Selalu Sisihkan Jelantah usai Tiga Kali Masak Untuk Jadi Uang, Nilai Ekonomis Rp 1,6 Juta |
![]() |
---|
Revolusi Kedatangan Internasional, All Indonesia Bakal Permudah Pelancong & Investor Masuk Tanah Air |
![]() |
---|
Tolak Trans Jatim Masuk Joyoboyo, Wali Kota Eri Cahyadi Beri Solusi: Integrasi Transportasi Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.