Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditilang Gegara Tak Bawa SIM & STNK, Pembeli Klepon Kaget Malah Dapat Motor Baru, Minta Maaf

Karena kesalahan motornya ditilang saat beli klepon, Abdul Asis berniat meminta maaf, tapi malah dapat motor.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/boy_asis - Dok Humas Polres Banjar
Abdul Asis kaget ditilang malah kini dapat motor baru 

"Wah, minta setoran itu? Wah-wah parah ini, Pamong Praja minta setoran," ucap perekam, melansir dari Tribun Jabar.

Dalam keterangan disebutkan, peristiwa oknum Satpol PP menerima setoran dari pedagang kaki lima ini terjadi di Bekasi.

Tepatnya di Jalan Kalimalang Raya Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (05/09/2024).

Petugas Satpol PP ketahuan melakukan pungli terhadap pedagang kaki lima, aksi ini terekam oleh warga Bekasi
Petugas Satpol PP ketahuan melakukan pungli terhadap pedagang kaki lima, aksi ini terekam oleh warga Bekasi (Instagram)

Beredarnya video viral aksi oknum Satpol PP diduga menerima setoran itu pun ditanggapi Kasatpol PP Kota Bekasi.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, membenarkan peristiwa tersebut.

Karto mengungkapkan, peristiwa tersebut sempat viral di media sosial berupa cuplikan video yang direkam oleh masyarakat.

Berdasarkan video tersebut, terlihat sejumlah anggota Satpol PP Kota Bekasi menggunakan sebuah mobil dinas menghampiri pedagang kaki lima di pinggir jalan.

Lalu terdengar suara orang dalam video menyampaikan, "Satpol PP minta duit ke pedagang".

Karto mengaku telah melakukan interogasi terhadap satu orang oknum anggotanya tersebut yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Terkait itu (video viral) kita kami interogasi kepada yang bersangkutan (oknum), pengakuannya uangnya buat beli minum (bukan miras)," pungkasnya.

Namun Karto membeberkan klarifikasi bahwa aksi anggotanya tersebut bukan pungutan liar (pungli) lantaran tidak dilakukan setiap hari.

"Bukan pungli, jadi ya itu mah sambil lewat, kalau pungli mah setiap hari."

"(Mintanya ke) satu pedagang aja, nominalnya Rp5 ribu doang," ujar Karto, Jumat, 6 September 2024, dikutip dari Tribun Bekasi.

Lebih lanjut, Karto menjelaskan pihaknya sudah memberikan hukuman kepada oknum anggotanya tersebut.

Bahkan yang bersangkutan juga sudah dimintai perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan kembali. 

"Karena dia (oknum) TKK, sementara kami buat teguran lisan, kalau ketahuan lagi bisa kami berhentikan," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved