Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bondowoso 2024

Masuk Hari ke-8 Masa Kampanye, 2 Paslon Pilkada Bondowoso Belum Setor Nama Tim, Bawaslu: Dilarang

Hingga memasuki hari ke delapan masa kampanye, masing-masing pasangan calon (Paslon) 01 dan 02 Pilkada Bondowoso belum menyetor nama-nama tim pemenang

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
Paslon 01 dan 02 saat menghadiri kegiatan deklarasi damai Pilkada Bondowoso pada 24 September 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Hingga memasuki hari ke delapan masa kampanye, masing-masing pasangan calon (Paslon) 01 dan 02 Pilkada Bondowoso belum menyetor nama-nama tim pemenangan ke KPU. 

Menurut Komisioner KPU Bondowoso Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Muhammad Makhsun, pihaknya masih menunggu penyetoran dari LO masing-masing Paslon. 

Namun memang, ia memastikan baik Paslon Rahmad dan Paslon Bagus sendiri belum melakukan kampanye. Karena hingga saat ini belum ada pemberitahuan kampanye baik pada KPU, Bawaslu, atau pun Kepolisian. 

“Mereka rencananya hari ini mau setor,” terangnya pada Rabu (2/10/2024).

Pantauan jurnalis Tribun Jatim, akhir-akhir ini seluruh Paslon kerap menghadiri acara Maulid Nabi dan bahkan menghadiri acara dialog dengan pemuda. 

Baca juga: 20 Tahun Lebih Tak Pernah Direnovasi, Gedung DPRD Bondowoso Akhirnya Diperbaiki, Telan Rp466 juta

Menanggapi ini, kata Makhsun, kampanye sendiri bermakna kegiatan untuk meyakinkan visi dan misi program Paslon. Dan itu boleh dilaksanakan oleh Paslon, Partai, tim dan relawan kampanye. 

“Mungkin dalam kacamata umum, masuk kategori kampanye. Tapi kalau dilakukan oleh pihak-pihak di luar ini. Kita tak bisa menyebut itu kampanye,” ujarnya.

Di lain sisi, ada prosedur juga yang harus dilalui. Seperti setidak-tidaknya tiga hari sebelum kampanye mereka harus sudah mengantongi ijin dari kepolisian dan harus pemberitahuan pada Bawaslu dan KPU. 

Artinya dengan begini jika ada Paslon yang menghadiri kegiatan dan tidak menyampaikan program. 

“Mau dikatakan kampanye dari mana,” jelasnya.

Baca juga: Tuduh Pacar Selingkuh Hingga Berujung Penganiayaan, Pemuda Bondowoso Diciduk Polisi

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Data Informasi, Bawaslu Bondowoso, Ismaili, mengatakan pihaknya sendiri sudah mengingatkan KPU agar meminta Paslon bisa segera menyetorkan tim dan relawan kampanye. 

Karena itu bisa menjadi salah satu dasar bagi Bawaslu dalam mengawasi siapa saja yang tengah berkampanye. 

“Memang aturannya, tim kampanye harus disetorkan pada KPU,” jelasnya. 

Ia pun mengingatkan agar dalam pembentukan tim kampanye hendaknya tidak memasukkan orang-orang yang dilarang dalam aturan. 

Seperti, Kepala Desa, TNI, Polri, ASN, pejabat negara, dan pejabat daerah. Termasuk unsur-unsur yang tak boleh jadi tim kampanya, salah satunya pejabat BUMN atau BUMD. 

“Bentuk perbuatannya bisa dilihat di pasal 71,” ungkapnya. 

Disinggung tentang anggota DPRD, kata Ismaili, dalam aturan undang-undang pemerintah daerah. Disebutkan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota termasuk dalam pejabat daerah. Artinya, mereka dilarang menguntungkan. 

“Kecuali cuti. Itu boleh. Jadi pada saat libur kerja mereka boleh berkampanye. Bagaimana cara libur kerja. Cuti, dan atau pada hari sabtu dan minggu,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved