Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Dua Pemuda Tipu Korban, Sebarkan Undian Berhadiah Berujung Minta Uang Pengurusan STNK

Kedua orang terduga pelaku tersebut diamankan saat sedang memberikan selebaran undian berhadiah sebuah kendaraan kepada calon korbannya. 

Editor: Torik Aqua
Polresta Mamuju
Dua pria pelaku penipuan undian berhadiah ditangkap Polresta Mamuju, Sulawesi Barat 

Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal sebesar Rp 130 miliar.   

Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan.   

Atas dasar itu, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024. 

Agar korban lebih yakin, TS membuat kontrak pembuatan jas almamater dengan Toko Maniez Textil di Jakarta.

Baca juga: Siasat Licik Pria Asal Ponorogo, Tipu Teman Wanita dari Aplikasi Kencan, Motor Dibawa Lari

Secara bertahap, TS seolah-olah melakukan pembayaran pembuatan jas almamater.   

Namun, pembayaran itu dilakukan ke rekening seorang wanita atas nama Astri Damayanti yang diakui sebagai karyawan toko Maniez Textile. 

Uang itu dikembalikan ke korban dengan dalih keuntungan dari pengadaan jas almamater.   

Merasa kerjasamanya sesuai perjanjian, Supriyadi kembali mentransfer modal Rp 40.281.749.000, dan fee untuk TS Rp 5.440.050.000.   

Namun, uang modal yang telah ditransfer tak kunjung balik, termasuk keuntungan yang dijanjikan TS.   

"Jadi total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” kata Dian.   

Merasa ditipu, Supriyadi melaporkan TS ke Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelepa dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. 

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com


Artikel ini telah tayang di TribunSulbar

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved