Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Dua Pemuda Tipu Korban, Sebarkan Undian Berhadiah Berujung Minta Uang Pengurusan STNK

Kedua orang terduga pelaku tersebut diamankan saat sedang memberikan selebaran undian berhadiah sebuah kendaraan kepada calon korbannya. 

Editor: Torik Aqua
Polresta Mamuju
Dua pria pelaku penipuan undian berhadiah ditangkap Polresta Mamuju, Sulawesi Barat 

TRIBUNJATIM.COM, MAMUJU - Polisi mengungkap penipuan bermodus undian berhadiah di Mamuju, Sulawesi Barat.

Modus penipuan itu mencatut brand ternama.

Pelakunya adalah dua pemuda yang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Mereka kini diamankan personel Polsek Mamuju setelah tertangkap tangan menyebarkan selebaran undian hadiah palsu kepada warga di Kepulauan Karampuang Mamuju pada Senin (30/9/2024).

Baca juga: Diduga Kendalikan Penipuan Online dan Scamming dari Apartemen Surabaya, 10 WNA Ditangkap

Keduanya ditangkap, setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait gerak-gerik keduanya yang cukup mencurigakan.

Sehingga sekitar pukul 11.00 Wita, polisi menangkap keduanya atas dugaan penipuan di Desa Karampuang, Kabupaten Mamuju.

"Benar telah diamankan 2 orang terduga pelaku penipuan," ujar Kapolsek Kota Mamuju Akp Moh. Fauzi.

Kedua orang terduga pelaku tersebut diamankan saat sedang memberikan selebaran undian berhadiah sebuah kendaraan kepada calon korbannya. 

Modus penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku, dengan cara memberikan selebaran kertas undian berhadiah kendaraan yang mencatut nama brand Luwak White Coffe.

Caranya menghubungi nomor yang tertera, setelah korban merasa tertarik dengan iming-iming hadiah, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. 

"Kini kedua orang terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor Nmax, selebaran kertas undian berhadiah telah diamankan," tambah Fauzi.

Untuk pengusutan lebih lanjut kedua orang terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Mamuju. 

Sementara itu, kasus penipuan lainnya juga pernah terjadi di Kota Serang, Banten.

Kerugian miliaran rupiah dialami oleh puluhan kampus di Banten dan sekitarnya.

Kerugian tersebut disebabkan karena penipuan modus jas almamater.

Sebanyak 27 kampus di Banten dan luar daerah menjadi korban penipuan

TS, seorang wanita asal Taktakan, Kota Serang, Banten menipu seorang pengusaha bernama Supriyadi. 

Total kerugian mencapai Rp 45 Miliar.

Modus penipuan menggunakan modal pengadaan jas almamater.

Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan.

Baca juga: Uang Rp45 M Ludes, Pengusaha Tertipu Wanita Ngaku Mau Bikin Jas Almamater Kampus Janjikan Bagi Hasil

Menurut dia, pelaku sudah ditangkap di kediamannya pada Minggu (15/9/2024). 

Upaya penangkapan itu dilakukan setelah mangkir dari panggilan penyidik. 

"Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

"Kemudian pada tanggal 15 September 2024, pelaku ditetapkan (oleh penyidik) sebagai tersangka," sambung Dian.   

Setelah diperiksa, TS langsung ditahan. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen surat kontrak kerja sama pengadaan jas untuk 27 kampus.     

Baca juga: Cara Mengecek dan Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Kampus untuk Daftar CPNS 2024, ini Linknya

Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi.   

Kepada pihak kampus, TS menjanjikan akan memberikan hibah jas almamater dan uang Rp 40 juta. 

Janji yang menggiurkan itu diminati pihak kampus dengan menandatangani surat kontrak kerja sama yang telah disiapkan TS. 

Setelah mendapatkan surat kontrak itu, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi.   

Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal sebesar Rp 130 miliar.   

Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan.   

Atas dasar itu, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024. 

Agar korban lebih yakin, TS membuat kontrak pembuatan jas almamater dengan Toko Maniez Textil di Jakarta.

Baca juga: Siasat Licik Pria Asal Ponorogo, Tipu Teman Wanita dari Aplikasi Kencan, Motor Dibawa Lari

Secara bertahap, TS seolah-olah melakukan pembayaran pembuatan jas almamater.   

Namun, pembayaran itu dilakukan ke rekening seorang wanita atas nama Astri Damayanti yang diakui sebagai karyawan toko Maniez Textile. 

Uang itu dikembalikan ke korban dengan dalih keuntungan dari pengadaan jas almamater.   

Merasa kerjasamanya sesuai perjanjian, Supriyadi kembali mentransfer modal Rp 40.281.749.000, dan fee untuk TS Rp 5.440.050.000.   

Namun, uang modal yang telah ditransfer tak kunjung balik, termasuk keuntungan yang dijanjikan TS.   

"Jadi total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” kata Dian.   

Merasa ditipu, Supriyadi melaporkan TS ke Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelepa dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. 

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com


Artikel ini telah tayang di TribunSulbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved