Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terungkap Harta Kekayaan ASN Bekasi yang Viral Larang Tetangganya Ibadah, Ini Tanggapan dari KPK

ASN dari Kota Bekasi, Jawa Barat berinisial MS yang terekam video melarang tetangganya beribadah di rumah, kembali disorot warganet.

|
Humas Pemerintah Kota Bekasi/Tribun Tangerang
ASN Bekasi berinisial MS ketika memberikan klarifikasi terkait video viral pelarangan warga untuk beribadah. 

TRIBUNJATIM.COM - Terbaru, kini kekayaan ASN Bekasi yang larang tetangganya ibadah menjadi sorotan.

Sebelumnya viral di media sosial ASN berdaster larang tetangga beribadah di rumah.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kota Bekasi, Jawa Barat berinisial MS yang terekam video melarang tetangganya beribadah di rumah, kembali disorot warganet.

Pasalnya, jumlah harta kekayaan ASN berinisial MS tersebut yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mencapai Rp 8,7 Miliar.

Jumlah kekayaan itu dinilai tak sebanding dengan gaji seorang ASN di Kota Bekasi.

Warganet juga menyoroti kenaikan harta kekayaan MS setiap tahunnya yang mencapai miliaran rupiah.

"Nih dari 2016, melenting kalo kata bambang pacul," tulis akun X @arg*** pada Rabu (25/9/2024).

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan MS, penambahan kekayaan secara signifikan terjadi dua kali.

Pada 2017, ia melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,6 Miliar, meningkat tajam dari laporan periode sebelumnya yang hanya Rp 339 juta.

Kenaikan signifikan kembali terjadi pada laporan periode 2021, ketika ia melaporkan kekayaannya sebesar Rp 8,2 miliar, naik dari Rp 5,7 Miliar pada periode sebelumnya.

Baca juga: Akhir Cerita Viral ASN Berdaster Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Sebut Berdoa Harus Ada Izin

Tanggapan KPK

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi masyarakat yang menyorot harta kekayaan milik ASN.

"Secara prinsip, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara," ujar Tessa saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Tessa menyebutkan, KPK memang memiliki fitur pengumuman atau e-announcement LHKPN yang dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Laman itu dibuat agar masyarakat bisa melihat apakah harta yang dilaporkan sesuai profil dari penyelenggara negara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved