Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Polisi soal Istri Pimpinan Ponpes Siram Air Cabai ke Santri, Pelaku Dijemput di Rumah

Polisi buka suara terkait kasus istri pimpinan ponpes siram air cabai ke santri. Pelaku juga menggunduli santri tersebut.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Twitter/Quote Aja
Istri pimpinan ponpes siram santri dengan air cabai di Aceh Barat. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus istri pimpinan ponpes siram air cabai ke santri tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Adapun peristiwa ini terjadi di Aceh Barat.

Istri pimpinan ponpes tersebut kini telah ditangkap pihak kepolisian Polres Aceh Barat.

Pelaku berinisial NN (40).

NN menyiram air cabai ke santri sekaligus menggunduli rambut santri yang masih berusia 13 tahun itu.

NN adalah istri pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Baca juga: Nasib Santri Digunduli Istri Pimpinan Ponpes, Teriak Kepanasan Disiram Air Cabai, Pelaku Ditangkap

Polisi pun buka suara terkait kasus viral ini.

Adapun kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan kondisi korban viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy menyampaikan, laporan terkait kejadian ini masuk ke pihak kepolisian pada Selasa (1/10/2024) malam. 

Polisi pun memanggil NN berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh. 

Dalam laporan tersebut, korban disebut mengalami penyiksaan yang mencakup penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman.

"Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat," ujar Fachmi, Rabu (2/10/2024), dikutip dari Serambinews via Tribun Sumsel.

Fachmi menambahkan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat kini tengah mendalami kasus ini.

Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa untuk penyidik mengumpulkan barang bukti.

Istri pimpinan ponpes siram santri dengan air cabai di Aceh Barat.
Istri pimpinan ponpes siram santri dengan air cabai di Aceh Barat. (Twitter/Quote Aja)

"Kami masih meminta keterangan saksi terkait kasus ini," tuturnya.

Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan NN mengakibatkan korban mengalami rasa sakit yang parah, terutama di bagian tubuh yang terkena air cabai

Korban sempat dijemput oleh keluarganya setelah insiden tersebut dan saat ini dirawat oleh neneknya.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan korban yang menangis kesakitan saat dimandikan. 

Video yang memperlihatkan kondisi santri tersebut kini dibagikan banyak akun di berbagai platform media sosial.

Salah satunya dibagikan oleh akun X (twitter) Folkshit pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 17.52 WIB.

"Istri pimpinan ponpes diduga siram air cabe ke santri, sanksi dari melanggar," tulis akun tersebut.

Baca juga: Alasan Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Diduga Siram Santri Pakai Air Cabai, Simak Penjelasan Polisi

Unggahan tersebut telah ditayangkan lebih dari 1000 kali dan dikomentari belasan warganet.

"Kataya mendidik, mendidik macam apaa yang kek gini," tulis akun @daniplb.

"gaada otak anjir sialan. tangan gue bekas cabe kadang udah cuci aja kesentuh sensitif area pedihnya bukan maen. ini disiram anjink," akun @ohygil ikut mengomentari.

"Gilakk parah banget, kecipratan cabe aj itu udh ganggu dan perih ini disiram ? Dan ke santri ? Astaga,manusia sekarang sedang tidak baik" saja," akun @january menambahkan.

Sebagai informasi, anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. 

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Istri pimpinan ponpes siram air cabai ke santrinya.
Istri pimpinan ponpes siram air cabai ke santrinya. (via Tribun Bengkulu)

Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: 

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. Diskriminasi 

b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual 

c. Penelantaran 

d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan 

e. Ketidakadilan 

f. Perlakuan salah lainnya. 

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. 

Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya. 

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: 

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak." 

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: 

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved