Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Samsul Penjual Siomay Nangis setelah Didatangi Orang Ngaku Beli untuk Komandan, Bingung Motor Dibawa

Seorang penjual siomay nangis ditipu orang yang ngaku beli dagangannya untuk komandan. Penjual siomay itu bernama Samsul Bukhori (31).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Samsul Penjual Siomay Nangis setelah Didatangi Orang Ngaku Beli untuk Komandan, Bingung Motor Dibawa 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen surat kontrak kerja sama pengadaan jas untuk 27 kampus. 

Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi.

Kepada pihak kampus, TS menjanjikan akan memberikan hibah jas almamater dan uang Rp 40 juta.

Janji yang menggiurkan itu diminati pihak kampus dengan menandatangani surat kontrak kerja sama yang telah disiapkan TS.

Setelah mendapatkan surat kontrak itu, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi.

Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal sebesar Rp 130 miliar.

Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan.

Atas dasar itu, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024.

Agar korban lebih yakin, TS membuat kontrak pembuatan jas almamater dengan Toko Maniez Textil di Jakarta.

Baca juga: Dikira Dipinjam Teman, Motor Petani di Jember Ternyata Dicuri saat Ditinggal Jaga Tanaman Lombok

Secara bertahap, TS seolah-olah melakukan pembayaran pembuatan jas almamater.

Namun, pembayaran itu dilakukan ke rekening seorang wanita atas nama Astri Damayanti yang diakui sebagai karyawan toko Maniez Textile.

Uang itu dikembalikan ke korban dengan dalih keuntungan dari pengadaan jas almamater.

Merasa kerjasamanya sesuai perjanjian, Supriyadi kembali mentransfer modal Rp 40.281.749.000, dan fee untuk TS Rp 5.440.050.000. 

Namun, uang modal yang telah ditransfer tak kunjung balik, termasuk keuntungan yang dijanjikan TS. 

"Jadi total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” kata Dian.

Merasa ditipu, Supriyadi melaporkan TS ke Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelepa dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved