Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Akhir Nasib Terdakwa Kasus Pembunuhan Agen Bank di Gresik, Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Asrofin (40), warga Desa Ima’an Kecamatan Dukun-Gresik, divonis hukuman penjara selama 12 Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
DITAHAN – Terdakwa Asrofin kembali ditahan setelah menjalani sidang putusan atas kasus pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kamis (3/10/2024) kemarin. 

Sebab, peranan terdakwa Asrofin yaitu pura-pura membeli top up akun Dana ke toko korban selalu agen BRI Link. Hal tersebut untuk memastikan korban memiliki uang dalam jumlah besar. 

Kemudian, terdakwa juga membuang barang bukti berupa handphone dan linggis kecil serta barang bukti lain ke sungai Bengawan Solo. 

Baca juga: Sosok Pria Acungkan Senpi ke Agen Bank Plat Merah di Lamongan, Beraksi di 2 Lokasi, Beri ATM Kosong

Dari aksi pencurian sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp 10 Juta.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Bulan Maret 2024 oleh tiga orang yaitu Sobikhul Alim alias Pacikul sudah meninggal dunia di pematang sawah dan Ahmad Midhol alias Midkol sampai sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dari aksi pencurian tersebut, uang keluarga korban Wardatun Thoyyibah yang dibawa kabur komplotan pencuri mencapai Rp 160 Juta. 

Korban merupakan agen BRILink dan penjual pulsa elektrik mengalami luka sampai meninggal dunia akibat ditusuk benda tajam di jantung, ulu hati dan hati.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved