Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Lamongan 2024

Syarat Tak Terpenuhi, Laporan Tim Hukum Yuhronur-Dirham ke Bawaslu Lamongan Tak Bisa Ditindaklanjuti

Laporan tim hukum paslon Yes-Dirham ke Bawaslu Lamongan beberapa waktu lalu dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Tim Hukum Yuhronur-Dirham saat melapor ke Bawaslu Lamongan, belum lama ini 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Laporan tim hukum paslon Yes-Dirham ke Bawaslu Lamongan beberapa waktu lalu dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tak terpenuhinya syarat formal dan material laporan.

Keputusan itu setelah Bawaslu Lamongan menggelar rapat pleno terkait  2 laporan yang masuk di meja Bawaslu. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani membenarkan jika Bawaslu Lamongan telah merespon laporan tersebut dan  menggelar rapat pleno.

"Rapat pleno tersebut dilakukan untuk kajian awal dugaan terhadap penyampaian laporan.  Rapat pleno terkait 2 juga  dihadiri oleh semua komisioner Bawaslu Lamongan," kata M Farid Achiyani kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (5/10/2024). 

Baca juga: Pemkab Lamongan Buka Lowongan 3.041 PPPK, Cek Jadwal dan Syaratnya

Diungkapkan, berdasarkan pleno Bawaslu Lamongan untuk penyampaian laporan terkait dengan perusakan alat peraga kampanye (APK) Paslon 2 Yes-Dirham pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya syarat formal dan material laporan. 

"Pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ungkapnya.

Yang berarti laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan yang dimasukkan  tidak memenuhi syarat formal dan material pelaporan.

Sedangkan laporan kedua terkait akun Facebook yang dilaporkan ke Bawaslu juga tak dapat ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan material pelaporan.

"Sama, laporan terkait dengan unggahan Facebook kampanye di tempat ibadah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya syarat formal dan material laporan," tandasnya . 

Pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Kekeringan di Lamongan Makin Meluas, Kini 13 Kecamatan Alami Krisis Air Bersih, Begini Langkah BPBD

Sesuai dengan pasal 14 ayat 5 Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, terang Farid, dalam hal pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud maka Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat diterima. 

Seperti diketahui, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) melaporkan dua dugaan pelanggaran di Pilkada Lamongan pada Senin (30/9/2024) lalu.

Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Yes-Dirham, Nihru Baihaqi Al-Haidar atau Gus Irul mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslukab Lamongan. Dua pelanggaran itu perusakan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik dan postingan Facebook terkait kampanye di tempat ibadah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved