Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Hanya Menyiram, Istri Pimpinan Ponpes Juga Olesi Cabai ke Mulut 4 Santri Lain, Ortu Tak Terima

Kini terkuak bahwa ada empat santri lain yang diolesi cabai oleh istri pimpinan ponpes di Aceh.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Istri pimpinan ponpes gunduli dan siram cabai ke santri ketahuan merokok 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (2/10/2024).

Kini Polres Aceh Barat memeriksa wanita berinisial NN, istri pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Wanita ini diperiksa sebagai terlapor atas dugaan menyiram air cabai terhadap seorang santri berusia 13 tahun di dayah tersebut pada Senin (30/9/2024).

Menurutnya, pelaku diperiksa setelah pihak keluarga korban melapor kasus ini ke Polres Aceh Barat, Selasa (1/10/2024) malam.

"Saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah satu santrinya," ujar Iptu Fachmi Suciandy.

Pemanggilan terhadap NN (40) dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Petugas kami dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus ini,” tambah Iptu Fachmi Suciandy.

Proses kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial maupun media online di Aceh Barat tersebut. 

Jika terbukti bersalah, NN akan terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, NN masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat untuk mendalami lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai tersebut.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini agar dapat memberikan keadilan bagi korban.

Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Terkini, korban harus dijemput oleh keluarganya dan dirawat oleh neneknya setelah mengalami kesakitan akibat insiden tersebut.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved