Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bondowoso

Pinjam Motor Teman, Begal Payudara Beraksi di Jalan Sepi Bondowoso, Tatap Wajah Korban sebelum Kabur

Pinjam motor teman, begal payudara beraksi di jalanan sepi Bondowoso, tatap wajah korban sebelum kabur karena teriakan.

Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Sinca Ari Pangistu
Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Octa Heriyanto (tengah) bersama jajaran Reskrim dan Reskoba saat menunjukkan bukti-bukti hasil ungkap kasus selama sebulan, Senin (7/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Hanya dalam waktu 3 jam, Polres Bondowoso berhasil meringkus begal payudara yang meresahkan masyarakat.

Pelaku berinsial RP (25), warga Desa Pancoran, Bondowoso.

RP berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pencarian melalui CCTV di jalan raya dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Octa Heriyanto, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di jalanan sepi, sekitar jalan Pemandian Tasnan, Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.

Saat itu, korban berinisial SN (35) baru saja pulang dari mengantarkan pesanan kue.

Jalanan sepi. Pelaku memepet kendaraan korban, dan langsung melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kiri.  

Setelah melakukan tindakan asusila, pelaku tak langsung lari. Melainkan menatap wajah korban.  

"Setelah korban berteriak, pelaku kabur, korban mengejar pelaku hingga terjatuh," terang Kompol Dwi Octa Heriyanto saat konferensi pers, Senin (7/10/2024).  

Baca juga: Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Dites Urine Usai Aksi Nekat, Polisi: Ngaku Terinsipirasi Film

"Karena nafsu dari pengakuan pelaku," jelas Kompol Dwi Octa Heriyanto.

Menurut pengakuan pelaku, ini bukan kali pertama aksinya.

Pelaku yang sudah beristri itu mengaku sudah sering melakukan tindakan asusila tersebut, dengan mengincar korban-korban yang berkendara di jalanan sepi.

Mirisnya, saat melakukan aksi bejat itu, pelaku meminjam motor teman kerjanya.  

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun.  

Sementara itu, suami korban mengatakan, pelaku semula hanya berpapasan dengan istrinya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved