Dicambuk Pakai Ekor Ikan Pari, Tukang Parkir Tewas Dianiaya 1 Keluarganya Gegara Uang Parkir
Korban dicambuk oleh keluarganya sendiri memakai ekor ikan pari hingga tewas.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dianiaya satu keluarga, seorang tukang parkir bernama Ardani Laia (28) tewas.
Korban dicambuk oleh keluarganya sendiri memakai ekor ikan pari.
Ia pun tewas setelah ditusuk tujuh kali.
Baca juga: Nasib Pemuda Dulu Viral Kehilangan 6 Anggota Keluarganya Tewas Sekaligus Imbas Kecelakaan, Tuai Pilu
Tukang parkir tersebut tewas di dalam becak motor di Simpang Pemda, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (1/10/2024).
Tiga pelaku telah ditangkap, namun masih ada yang tengah diburu oleh polisi.
Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait tewasnya Ardani Laia.
Ketiganya yakni Didi Yudi Wardana (38) dan istrinya, Rinawati Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik Rinawati.
"Tersangka ini satu keluarga, suami istri dan iparnya," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Sabtu (5/10/2024).
Diketahui, kejadian bermula pada Kamis malam, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, Didi dan Iqbal terlibat pertikaian dengan korban.
Pertikaian bermula dari permintaan Ardani untuk memungut uang parkir di depan rumah makan milik Didi dan Rina.
Namun ketiga pelaku yang masih satu keluarga tersebut menolak, sehingga terjadi perselisihan.
Setelah itu, korban pergi untuk memanggil bosnya yang mengelola parkir.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah makan bersama dua temannya.

"Di situlah korban dianiaya karena masalah parkir. Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang, dan lainnya," ucap Bambang.
Saat melihat pertikaian tersebut, Rina mengambil ekor pari kering dari rumah makannya untuk menganiaya korban.
"Pelaku (Rina) memukul korban (dengan cara mencambuk) sebanyak dua kali menggunakan ekor ikan pari itu."
"Pertama, di bagian lengan kiri korban dan kedua, di bagian badan," ungkap Bambang, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil autopsi, ada tujuh luka tusuk yang membuat korban sekarat.
Di antaranya, enam luka tusuk di bagian perut dan satu luka tusuk di bagian punggung.
Namun demikian, luka tusuk ini bukan perbuatan dari tiga tersangka yang sudah ditangkap.
Melainkan ada pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Yang menusuk di luar dari tiga tersangka ini. Ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada tujuh luka tusukan," terangnya.
Bambang menuturkan, warga sekitar sempat menolong dengan melarikan korban ke rumah sakit menggunakan becak motor.
Namun sesampainya di Simpang Pemda, korban sudah menghembuskan napas terakhir.
Dari situlah, polisi mendapatkan informasi dan mendatangi lokasi.
Baca juga: Ibu Aniaya Anak Sambil Video Call Suami yang Merantau, Pelaku Marah dan Korban Teriak: Bapak Tolong'
Saat ini tiga tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Polisi pun masih memburu adanya pelaku lain.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang sudah ditangkap terancam kurungan penjara 12 tahun.
"Ketiga tersangka kita tahan sesuai dengan Pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Kasus lain, seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menikam saudaranya sendiri akibat tak terima ditegur.
Wanita berinisial AGYS kini dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Kupang Kota.
AGYS ditahan polisi setelah menikam YFS, pria yang merupakan saudaranya sendiri.
Ternyata saat menikam, pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
"Kejadiannya di kos-kosan Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Juli 2024 lalu."
"Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly, Jumat (27/9/2024).
Florensi menuturkan, kasus bermula ketika tersangka AGYS dan sejumlah temannya mengkonsumsi miras di dalam kamar kos.
Saat mabuk, mereka malah membuat keributan sehingga mengganggu tetangga sekitar.
Karena masih berkeluarga, korban datang dan menegur.
Tak terima, tersangka balik memarahi korban.
Korban dan tersangka terlibat adu mulut.
Tersangka lalu mengambil sebilah pisau dan menikam korban di bagian punggung sebelah kiri.
Korban yang terluka melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi menangkap AGYS dan menahannya.
AGYS dijadikan tersangka dan ditahan di sel Markas Polres Kupang Kota.
Setelah semua berkas perkara lengkap, dilimpahkan ke Jaksa.
"Jadi, antara tersangka dan korban masih adanya hubungan keluarga, sehingga para tetangga sekitar meminta korban untuk menegur tersangka," ujar dia.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tersangka sudah sering ribut dan minum miras.
Mereka pun membunyikan musik dengan suara keras sambil berkaraoke, sehingga tetangga sekitar sudah sangat resah.
Terkait kejadian itu, Florensi meminta masyarakat menjaga sikap toleransi antartetangga di lingkungannya, saling menghargai, dan menjaga keamanan serta ketertiban, dengan tidak minum miras dan membuat keributan.
Ratusan NMax Bodong Dijual Murah Langsung Ludes Cuma 2 Hari, Sosok Penjual Disoroti |
![]() |
---|
ART Bobol Password Brankas Majikan dan Ambil Rp 50 Juta Modal Tutorial dari YouTube |
![]() |
---|
Guru Diancam Tebus Anak Rp50 Juta, Kaget Cek CCTV Pelaku Sepupu Sendiri |
![]() |
---|
Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Penyebab 10 Mesin Judi Disimpan di SD Tanpa Murid, Polisi Ungkap Kondisinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.