Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswi SMP Dirudapaksa dan Dipalak Rp 150.000 oleh Pelajar SMA, Korban Terancam Foto yang Dikirim

Pelajar SMA berinisial MFN (15) rudapaksa dan palak siswi SMP berusia 13 tahun. Pelaku dan korban diketahui merupakan siswa di Demak, Jawa Tengah

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi selimut - Siswi SMP dirudapaksa dan dipalak Rp 150 ribu oleh pelajar SMA, terancam fotonya disebar 

TRIBUNJATIM.COM - Pelajar SMA berinisial MFN (15) rudapaksa dan palak siswi SMP berusia 13 tahun.

Pelaku dan korban diketahui merupakan siswa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).

Ternyata pelaku sudah merudapaksa korbannya sebanyak dua kali.

Kasus ini bermula dari perkenalan mereka melalui sosial media.

Baca juga: Siswa SMP Terancam Cacat usai Dihukum Pelatih Squat Jump 1000 Kali, Keluarga Ogah Diberi Rp 40 Juta

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, MFN menyetubuhi korban anak pada Agustus dan September 2024.

"Bahwa anak yang bersangkutan dengan hukum telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali," kata Winardi, kepada Kompas.com di Polres Demak, Senin (7/10/2024).

Dia menyebutkan, kekerasan seksual itu dilakukan di rumah kosong dekat jalan area Kecamatan Mijen pada malam hari.

Tak hanya itu, MFN juga meminta uang kepada korban anak Rp 150.000 pada persetubuhan kedua di bulan September.

"Kejadian kedua ABH (anak berkonflik hukum) (MFN) tersebut juga diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 150.000," ujarnya.

Berkenalan melalui media sosial

MFN diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) di handphone. 

Setelah berkomunikasi cukup intens, yang bersangkutan meminta anak korban berfoto telanjang setengah badan pada Agustus 2024.

"Korban diminta untuk foto telanjang setengah badan ke atas dan dikirimkan kepada ABH," ucap Winardi.

Tak selang lama, pelaku mengajak anak korban untuk bertemu dan meminta untuk melakukan hubungan badan.

Apabila tak dilayani, yang bersangkutan mengancam menyebarkan foto setengah telanjang tersebut.

"Setelah bertemu diminta untuk dilayani disetubuhi, kalau tidak mau akan disebarkan foto yang dikirimkan tersebut," tuturnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Demak, dan disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Saat ini kami sudah melakukan penahanan anak yang berkonflik dengan hukum," ucapnya.

Kasus terungkap dari laporan pencabulan

Kasus pemerkosaan MFN terhadap siswi SMP ini terungkap dari pengembangan kasus polisi, di mana orang tuan korban melaporkan tindak pencabulan pada 30 September 2024.

Laporan ini berdasarkan video yang ditemukan guru SMP saat razia handphone, mereka mendapti anak korban mengalami pelecehan seksual oleh siswa SMP, dari sekolah berbeda.

"Setelah kami mendalami perkara tersebut, ternyata korban pernah disetubuhi oleh pelaku yang lain," katanya lagi.

Winardi menyebutkan, untuk ABH usia SMP yang melakukan tindak pencabulan kepada anak korban masih dalam tahap pemeriksaan.

Sementara itu, kasus rudapaksa yang melibatkan korban siswi SMP juga pernah terjadi di Sulawesi Tenggara.

Seorang pemuda berinisial SI (18) ditangkap polisi setelah merudapaksa siswi SMP.

Bahkan, tersangka sampai mengancam korban jika tak mau menuruti keinginan pelaku.

Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polres Muna.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kabupaten Barat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Tampang Kiai Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati Pakai Baju Tahanan, Dipindah ke Rutan Trenggalek

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP Welliwanto Malau menyebut pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak berinisial AR (14) dilakukan SI sebanyak dua kali, sepanjang bulan Juli 2024.

Kedua kejadian dilakukan pelaku di rumahnya.

"Sebanyak dua kali kejadian," ujar AKBP Indra Sandi Purnama Sakti saat konferensi pers, Senin (7/10/2024).

Korban masih duduk di bangku SMP.

Awalnya pelaku menghubungi korban pada Juli 2024 lalu melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta korban datang ke rumahnya.

AR yang masih duduk di bangku SMP tak menaruh curiga apapun berjalan kaki datang ke rumah pelaku. 

Setelah AR masuk ke dalam rumah, pelaku langsung memeluk dan melakukan perbuatan tidak senonoh dan mengajak korban anak melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Setelah terpuaskan nafsu birahinya, pelaku melakukan foto-foto dengan korban yang tanpa berbusana.

Berselang lima hari, pelaku Kembali menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta korban datang ke rumahnya.

Korban sempat menolak ajakan pelaku saat itu.

Namun saat itu tersangka mengancam jika tidak datang ke rumahnya, maka foto-foto bugil korban anak akan disebar.

Setibanya di rumah IS, korban anak Kembali mengalami pencabulan dan persetubuhan.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Kapolres Muna.

Sementara itu, kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Tangerang Selatan, Banten.

Oknum guru ngaji di Tangerang Selatan, Banten ditangkap polisi.

Hal itu karena guru ngaji tersebut menjadi tersangka rudapaksa delapan muridnya.

Guru ngaji bernama Mahendra (40) itu melakukan aksinya menggunakan minuman yang membuat muridnya pingsan.

Bahkan pelaku juga mengancam korbannya.

Baca juga: Kiai di Trenggalek Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit usai Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa

 

"Dari delapan, yang positif tujuh, yang satunya hanya diraba dan kabur. Yang positif itu sudah divisum, tapi hasilnya nunggu lima hari," kata Ketua RW 04 Maruga, Rachman, Selasa (1/10/2024).

Mahendra pertama kali terungkap setelah tiga murid mengadu kepada ketua RT setempat, Dedeh, yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Rachman.

Para korban diminta untuk menceritakan kejadian yang dialami.

"Ibu RT lapor ke saya, terus saya kumpulin semua. Setelah dikumpulin, barulah mereka ngaku kalau mendapatkan tindakan asusila," ujar Rachman.

Korban mengaku tindakan pelecehan tersebut terjadi setelah Mahendra memberi mereka air minum dan asap yang membuat mereka pingsan.

Saat sadar, mereka mendapati diri mereka dalam keadaan tak berpakaian.

"Saya tanya kenapa, dan mereka jawab katanya dikasih air minum, terus pingsan. Pas sadar, sudah telanjang," jelas Rachman.

Mahendra diduga membujuk korban dengan mengeklaim bahwa air dan asap yang diberikan dapat membuat mereka lebih pintar.

Dia juga mengancam para korban agar tidak melaporkan tindakannya dengan ancaman kematian atau menjadi gila.

"Kalau ngaku ke orang tuanya, korban diancam mati, kalau enggak mati ya bisa gila," tambah Rachman.

Perbuatan ini sudah dilakukan selama satu tahun, tetapi baru terungkap karena Mahendra dikenal sebagai sosok pendiam dan religius di lingkungan tempat tinggalnya.

Dia juga sering menawarkan jasa mengajar mengaji secara privat dan terlibat dalam kegiatan keagamaan lainnya.

Mahendra telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah para korban membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.

"Setelah cerita, korban langsung kami bawa ke polres dan dimintai keterangan cukup lama sampai jam tiga pagi," ungkap Rachman.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus pencabulan ini telah diteruskan ke Polres Tangerang Selatan.

Terduga pelaku kini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel.

"Pihak korban sudah membuat laporan pada Minggu (29/9/2024), dan kasus ditangani oleh unit PPA," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi. 

Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.

Polres Trenggalek telah menetapkan kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisial S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual santriwati di bawah umur, Selasa (1/10/2024).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menuturkan terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa S menjadi tersangka persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur lebih kurang 2 bulan.

"Perkembangan saat ini terlapor atas nama S berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Nasib Santri Kiai dan Gus Pelaku Pencabulan, Kemenag Trenggalek Pertimbangkan Penutupan Ponpes

Abidin memastikan tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah termasuk keterangan dari sejumlah saksi.

"Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk," lanjutnya.

Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak karena hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk melakukan pendalaman penyidikan.

"Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan," jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak menarik perhatian masyarakat.

Baca juga: Kiai yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terlebih lagi saat masa menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan pondok atas hamilnya santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

Unjuk rasa tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pagi di pondok pesantren dan dilanjutkan pada malam harinya di balai desa setempat.

Sayangnya permintaan masa untuk dipertemukan dengan sang kiai gagal dan pulang dengan tangan hampa.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved