Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Tampang Kiai Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati Pakai Baju Tahanan, Dipindah ke Rutan Trenggalek

Kiai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, S (52) dipindahkan dari Mapolres Trenggalek

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Tersangka Rudapaksa Santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, S (52) Dipindahkan dari Ruang Tahanan Mapolres Trenggalek ke Rutan Kelas IIB Trenggalek, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kiai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, S (52) dipindahkan dari Mapolres Trenggalek ke Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek, Jumat (4/10/2024).

Nampak lemas, S keluar dari ruang tahanan Mapolres Trenggalek dengan tangan terborgol dan masih menggunakan peci serta kacamatanya.

Ia dikawal oleh Kasat Tahanan dan Barang Siapa (Tahti) serta sejumlah anggota Polres Trenggalek menuju Rutan Kelas IIB Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan ada sejumlah pertimbangan dipindahkannya S dari tahanan Polres Trenggalek menuju Rutan Kelas IIB Trenggalek.

"Hampir semua tahanan Polres dititipkan ke Rutan sehingga yang bersangkutan sendiri di ruang tahanan Polres," kata Abidin, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Penahanan Kiai yang Diduga Hamili Santriwati di Trenggalek, Polisi Tak Perlu Lakukan Tes DNA

Dengan mempertimbangkan psikologi korban, tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek.

"Kalau sendirian di ruang tahanan akan berpengaruh dengan kesehatannya," lanjutnya.

Selain itu, mempertimbangkan umur korban yang sudah lanjut usia akan lebih aman dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek karena Rutan mempunyai dokter yang bisa memantau kesehatan tersangka.

Baca juga: Keluar dari Rumah Sakit, Polisi Jebloskan Kiai di Trenggalek yang Hamili Santriwati ke Tahanan

Abidin menambahkan saat ini penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan.

"Penyidik akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, dan pemenuhan pemberkasan agar bisa segera kita kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum)," tegas Abidin.

Baca juga: Jawaban Kiai dan Gus Ponpes di Trenggalek usai Divonis 9 Tahun Gegara Renggut Masa Depan Santriwati

Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut mengatakan tersangka dijerat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU perlindungan anak, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Baca juga: Jawaban Kiai dan Gus Ponpes di Trenggalek usai Divonis 9 Tahun Gegara Renggut Masa Depan Santriwati

Pelaku melakukan ruda paksa terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil lalu melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur 2 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved