Berita Viral
Gaji Rp 460 Juta Tak Dibayar, 60 Petugas Kebersihan Mogok Kerja, Warga Tak Tahan Bau Tumpukan Sampah
Warga keluhkan bau tumpukan sampah karena puluhan petugas kebersihan mogok kerja. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Warga keluhkan bau tumpukan sampah karena puluhan petugas kebersihan mogok kerja.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
60 petugas kebersihan melakukan aksi mogok kerja akibat gaji mereka yang belum dibayarkan selama empat bulan.
Jika ditotal jumlahnya adalah Rp 460 juta.
Melansir dari Kompas.com, pemogokan ini dimulai pada Sabtu (5/10/2024) dan telah berlangsung selama empat hari.
Akibat aksi tersebut, sampah menumpuk dan berserakan di beberapa wilayah di kota Mamasa.
Warga setempat mengeluhkan bau tak sedap yang berasal dari tumpukan sampah, terutama di sekitar pasar dan sekolah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamasa, Welem, menyatakan bahwa sekitar 60 petugas kebersihan terpaksa mogok kerja.
"Sudah 4 hari ini (mogok kerja). Sudah hari keempat," ungkap Welem, kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (8/10/2024) sore.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Jalanan, Petugas Ogah Angkut Kesal Gaji 4 Bulan Belum Dibayar, DLH: Mogok Kerja
Welem mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengajukan permintaan pembayaran honor kepada bagian keuangan daerah.
Ia menjelaskan bahwa para petugas kebersihan tersebut berstatus tenaga kontrak, dengan gaji bulanan sebesar Rp 1.750.000.
Total gaji yang harus dibayarkan oleh Pemkab Mamasa kepada 60 petugas kebersihan selama empat bulan ini mencapai Rp 460 juta.
"Gajinya selama 4 bulan tidak dibayarkan. Pemerintah daerah sedang berusaha untuk dibayarkan, tapi sampai saat ini belum terealisasi," ujar Welem.
Saat ini, Welem dan pihaknya sedang bernegosiasi dengan pemerintah daerah untuk segera membayarkan gaji para petugas kebersihan.
Baca juga: Hakim Protes Gaji Tak Naik selama 12 Tahun, Masih Sama dengan PNS Biasa, Janjian Mogok Kerja 5 Hari
Ia berjanji bahwa setelah gaji mereka dibayarkan, sampah-sampah yang menumpuk akan segera diangkut.
"Setelah mereka dibayarkan, saya juga berikan perintah untuk tuntaskan sampah selama 1x24 jam apabila sudah dibayarkan," tegas Welem.
Salah satu warga Mamasa, Elis, yang tinggal di sekitar tumpukan sampah, mengungkapkan ketidaknyamanannya. Ia mengeluhkan bau tak sedap yang menyebar dari sampah tersebut.
"Sangat mengganggu, terutama kami yang tinggal di tempat ini. Sangat terganggu dengan bau dan ada banyak lalat," keluh Elis.
Sementara itu, gaji pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran ternyata juga sudah mandek selama enam bulan.
Total gaji pegawai honorer yang belum dibayar bahkan sebanyak Rp75 juta.
Hal ini tentu mempengaruhi motivasi dan kinerja para pegawai.
Oleh karena itu, Kepala Dishub Kabupaten Pangandaran, Irwansyah berharap, proses Pilkada serentak 2024 yang sedang berjalan dapat menghasilkan sosok pemimpin Pangandaran yang lebih baik.
Hal itu diungkapkan tentu demi kemajuan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dan dapat memperhatikan anggotanya.
"Kita berharap bahwa pemimpin ke depan bisa memperhatikan anggota kami," kata Irwansyah kepada Tribun Jabar di ruangan kantornya, Jumat (4/10/2024) siang.
Menurutnya, selama ini anggota Dishub selalu eksis bekerja di lapangan.
Terutama dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru ini.
Baca juga: Sosok Kuli Bangunan Muda Jalan Kaki Lewat Tol karena Gaji Tak Dibayar, Ngaku Kabur dan Belum Tidur
"Pada momen-momen tertentu kan kita dilibatkan. Ya, kalau mereka (pegawai honorer) tidak bayar, otomatis motivasinya juga rendah."
"Karena kemampuan ekonomi mereka juga rendah. Jadi, boro-boro mau ke kantor, mau makan juga hese (susah)," katanya.
Menanggapi hal tersebut, sekali lagi ia berharap agar calon pemimpin Kabupaten Pangandaran ke depan lebih baik.
"Ya, kita berharap ke depannya lagi bisa lebih memperhatikan rekan-rekan non PNS," ucap Irwansyah.
Hakim juga Mogok Kerja
Ribuan hakim protes lantaran gaji dan tunjangan tak naik selama 12 tahun.
Imbasnya, para hakim di pengadilan seluruh Indonesia itu akan mogok kerja selama lima hari.
Melansir dari Kompas.com, mereka akan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
Gerakan ini bernama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, Kamis (26/9/2024).
Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Baca juga: Nelangsa Gaji Tak Dibayar 3 Bulan, Guru SMP di NTB Segel Ruangan Kepsek, Korwil Gercep Turun Tangan
Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa.
Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.
Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.
Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.
Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.
“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.
Fauzan mengatakan, kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi.
Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.
“Karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” kata Fauzan.
Para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012.
Mereka tidak lagi menerima remunerasi.
Saat ini, pemegang palu pengadilan hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.
“Permasalahan akan muncul ketika seorang hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari hakim yang bersangkutan,” kata Fauzan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Warga keluhkan bau tumpukan sampah
petugas kebersihan mogok kerja
Sulawesi Barat
gaji tak dibayar
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Padahal Diduga Korban Penganiyaan, Anak Pemandi Jenazah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.