Berita Viral
Nekat Kirim Karangan Bunga ke Kantor Pelakor, Aksi Istri Sah Viral: Mau Diajak Tidur Suami Orang
Istri sah tersebut mengirim karangan bunga tersebut ke bank tempat pelakor bekerja.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Namun belum diketahui kronologi pasti peristiwa tersebut.
Kendati begitu, foto papan bunga yang berada di trotoar bank pelat merah Jalan Sutomo Nomor 31, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumut, ini beredar cukup cepat di media sosial.
Melansir Prohaba.co, papan bunga tersebut dibuat oleh Jasa Papan Bunga Xi Florist.
Owner Jasa Papan Bunga Xi Florist, Anggan menyampaikan bahwa mereka mendapat orderan tersebut pada Selasa (1/10/2024) lalu.
Pemesanan dilakukan melalui telepon dengan tujuan ke bank.
Baca juga: Cerai Usai 10 Bulan Nikah Siri, Pinkan Mambo Kini Blokir Semua Kontak Arya Khan, Minta Kemewahan
"Kami dapat orderan ini, kemudian kami konfirmasi kepada si kakak (pemesan) itu. Ini fakta atau enggak, jangan sampai kita merusak nama baik."
"Nah, dia bilang ini fakta kok," kata Anggan.
"Kami terima Selasa dan kami pajangnya hari Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Namun papan bunga bertahan hanya sampai 15 menit."
"Saat itu kami tinggal sebentar dan udah rusak," jelas Anggan, dikutip dari Tribunnews.com.
Saat dipajang, kata Anggan, mereka sudah meminta izin dari satpam bank tersebut.
Dan tanpa pikir panjang, satpam itu pun bersedia memberikan space untuk papan bunga di depan bank.
Anggan menyampaikan bahwa target papan bunga yakni Febri Rahmadani.
Ia disebut oleh pemesan adalah pegawai di bank pelat merah kawasan Pematangsiantar tersebut.
Kabarnya, terduga pelakor bernama Febri Rahmadani sudah dimutasi ke Kota Medan, Sumut.
Terkait status Febri Rahmadani, sepengetahuan Anggan, berdasarkan keterangan dari pemesan juga memiliki suami yang sah.
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|
| Anen Tak Sudi Ngemis Sejak 1981, Kerja Jual Koran dan Majalah Meski Buta, Hapal Tekstur Tiap Kertas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/istri-sah-nekat-kirim-karangan-bunga-ke-kantor-pelakor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.