Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pencuri sampai Tak Sadar, Batu Kali Senilai Rp 17 MIliar Puluhan Tahun Jadi Ganjal Pintu Nenek

Ternyata batu kali itu terjual senilai 1 juta Euro atau setara Rp 17 miliar. Batu kali itu pertama kali ditemukan oleh seorang nenek di Rumania.

Editor: Torik Aqua
Kolase istimewa dan Pexels
Nenek tak sadar batu kali yang ia pungut untuk ganjal pintu ternyata berharga senilai Rp 17 miliar 

Widodo pun berencana mengumpulkan seluruh saudaranya untuk membagi UGR tersebut sesuai porsinya.

Dia berasal dari keluarga dengan enam saudara dimana dua di antaranya sudah meninggal dunia. 

Sebagai anak bungsu, dia kini tinggal di kampung, sementara kakak-kakaknya merantau ke Jakarta.

Selama ini, bapak tiga anak inilah yang menggarap sawah terdampak proyek tol tersebut. 

Lahannya biasanya ditanami padi dan hasil panennya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari Widodo Guritno serta keluarganya.

"Mengenai uang pembagian, saya mengikuti saran paman, yaitu mengembalikan uang dari sawah untuk membeli sawah lagi," ujar Widodo Guritno.

Nurul Akmal (59), penerima UGR lainnya mengalami perasaan yang bercampur antara kegembiraan dan kesedihan.

Dia senang karena bisa menerima UGR yang akan dimanfaatkan. 

Di sisi lain dia juga merasa sedih karena tanah warisan dari orangtuanya di Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid harus diserahkan kepada negara.

Tercatat ada tiga bidang tanah warisan yang dibebaskan untuk proyek tol. 

Satu bidang tanah sudah dibayarkan sekira Rp700 juta pada awal Januari 2024.

Sementara dalam pembebasan kali ini ada satu bidang seluas 1.225 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp3,3 miliar, dan satu bidang tanah seluas 2.633 meter persegi dengan nominal Rp7,5 miliar.

"Kalau saya, senang-senang saja."

"Tanah warisan orangtua, yang dibagi di antara enam bersaudara."

"Ada tiga bidang, satu bidang sudah dibayar sekira Rp 700 juta pada awal Januari 2024."

"Kini, tinggal dua bidang lagi," ujar Nurul Akmal.

"UGR ini akan dibagi untuk kebutuhan masing-masing dari enam bersaudara."

"Jadi, masing-masing akan memanfaatkan sesuai kebutuhan mereka," sambungnya. 

Sementara itu, kisah serupa orang yang mendapat ganti rugi proyek tol juga dialami warga Sleman.

nilah cerita seorang warga yang tanahnya hanya terkena seluas 0,75 meter persegi.

Reaksinya begitu tahu hanya 75 cm persegi yang akan dapat uang ganti rugi, ia cuma bisa tertawa.

Warga terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman menerima uang ganti rugi, Selasa (3/9/2024).

Uniknya, di Kalurahan Sendangadi, ada sebidang tanah terdampak Tol Yogyakarta-Solo yang luasnya hanya 0,75 meter persegi atau 75 cm persegi.

Pemilik tanah tak sampai satu meter itu mendapat ganti rugi lebih dari Rp 5 juta.

Baca juga: Tanah 75 Cm Milik Ortunya Terdampak Proyek Tol, Pemilik Tertawa Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta: Ikhlasin

Keluarga tertawa

Salah satu anggota keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) menceritakan, tanah yang terdampak jalan tol tersebut masih atas nama almarhum orangtuanya. Tanah tersebut berada di Ngemplak, Kalurahan Sendangadi.

"Luasnya (tanah warisan) sekitar 80X8 meter, itu kan dibagi delapan anak," ucap Heru saat ditemui di rumahnya.

Menurut Heru, awalnya tanah tersebut memang dalam proses untuk turun waris (pecah sertifikat tanah). Bahkan prosesnya sudah akan memasuki tahap pengukuran tanah.

Saat proses berlangsung, keluarga mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut terdampak jalan tol.

Namun, yang mengejutkan ternyata tanah yang terkena tol hanya seluas 0,75 meter persegi atau 75 cm.

Mengetahui luas yang terdampak hanya 0,75 meter persegi, menurut Heru keluarga pun hanya tertawa.

Bahkan, keluarga sudah mengikhlaskan dan tidak ingin meminta ganti rugi, sebab tanah yang terdampak hanya kecil.

"Ya lucu aja, ketawa aja. Itu kan mau diproses balik nama ke anak-anak. Keluarga sampai bilang 'wes aku rasah jaluk duit e wes tak ikhlaske' (saya tidak minta uang ganti rugi, sudah saya ikhlaskan), tapi proses (balik nama/turun waris) jalan terus, tapi tetap pihak BPN enggak bisa, harus berhenti tetep harus berhenti," bebernya.

Heru menuturkan segala sesuatu terkait dengan ganti rugi tol sudah diurus oleh kakak pertamanya.

Sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal uang ganti rugi tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut.

"Enggak tahu, biasanya ada kas keluarga tapi enggak tahu, biasanya dikasih kas keluarga, kan berdelapan. Dapatnya (uang ganti rugi) berapa aku juga enggak tahu," ungkapnya.

Disampaikan Heru, harapannya setelah uang ganti rugi diberikan, proses untuk turun waris bisa segera dilanjutkan.

"Ya kalau bisa dipercepat misalnya setelah ini ganti rugi terus segera kan biar bisa langsung diproses kan orangtua juga sudah enggak ada to biar enak," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan BPN soal Tanah 75 Cm yang Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta karena Proyek Tol, Pemilik: Lucu Aja

Alasan terdampak tol 0,75 meter persegi

Salah satu anggota keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) saat menceritakan tanah terdampak tol milik keluarganya, Selasa (3/9/2024).
Salah satu anggota keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) saat menceritakan tanah terdampak tol milik keluarganya, Selasa (3/9/2024). (KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma/Dok. BPJT)

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo mengatakan ada warga yang tanahnya hanya terkena seluas 0,75 meter persegi.

"Ada yang 0,75 meter, menerima (uang ganti rugi) Rp 5.409.610," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo saat ditemui di kantor Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (3/09/2024).

Hary Listantyo menyampaikan, jalan tol di ring road utara akan dibangun elevated (jalan layang). Kemudian tanah seluas 0,75 meter tersebut tepat berada di bawah elevated.

"Kan kalau elevated berapapun kena harus dibebaskan, kan ruang udara soalnya. Kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari, tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapa pun itu, 0 koma sekian harus tetap dibayar," ucapnya.

Menurut Hary, tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut menjadi luasan terkecil terdampak di wilayah Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Sementara untuk total nominal ganti rugi luasan 0,75 meter persegi yakni Rp 5.409.610 juga yang paling kecil.

"Iya (total nominal ganti rugi terkecil). Ruang udara harus dibebaskan," ungkapnya.

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved