Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Pusingnya Jokowi Mengemasi Barang Pribadi dari Istana Jelang Purnatugas Presiden: Pening Kepala

Jokowi akui dirinya sudah mengirimkan 70 persen barang pribadinya ke Solo. Diketahui, Jokowi akan menjalani purnatugas pada 20 Oktober 2024.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi meninjau penyelesaian pembangunan kawasan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin, 29 Juli 2024. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut dirinya akan pulang ke Solo, Jawa Tengah (Jateng) setelah selesai menjabat Presiden.

Presiden Jokowi memberikan komentar itu setelah diisukan akan menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum relawan Projo yang juga Menkominfo, Budi Arie Setiadi menyebut jika Presiden Jokowi layak untuk menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) usai tidak lagi menjabat Presiden.

Sebab, menurut Budi, Jokowi masih berusia muda.

Baca juga: 7 Presiden Indonesia dan Julukannya, Soekarno Bapak Proklamator Hingga Jokowi Bapak Infrastruktur

"Saya mau pulang ke Solo," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis, (12/9/2024).

Presiden Jokowi menegaskan akan pulang ke Solo setelah masa kepemimpinannya habis pada 20 Oktober 2024.

"Pulang ke Solo tanggal 20 nanti pulang ke Solo," katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Projo sekaligus Menkominfo Budi Arie Setiadi menilai bahwa Presiden Jokowi layak masuk menjadi Wantimpres pada pemerintahan mendatang.

Pasalnya usia Jokowi yang terbilang masih muda.

Menurut dia, Jokowi masih bisa berkontribusi untuk bangsa dan negara.

"Layak dong, beliau (Jokowi) masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," kata Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Wantimpres Jadi Lembaga Negara

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati pembahasan Revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam revisi undang-undang tersebut disepakati kalau Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menjadi lembaga negara.

Selain itu, Baleg DPR RI menyepakati usulan pemerintah terkait dengan kurun waktu masa jabatan Ketua Wantimpres RI dilakukan secara bergilir.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved