Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

Sanksi Tegas Menanti ASN Kota Malang yang Tak Netral Saat Pilkada, Bawaslu Pantau Aktivitas Medsos

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyatakan, Pemkot Malang membuka komunikasi dengan Bawaslu untuk memantau aktivitas media sosial para ASN.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan saat berbicara dengan sejumlah kepala dinas di Mal Pelayanan Publik Kota Malang, 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota Malang diharapkan bijak bermedia sosial ketika masa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Malang 2024.

Pemerintah Kota Malang akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang menunjukkan tidak menjaga netralitas melalui media sosialnya. 

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyatakan, Pemkot Malang membuka komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau aktivitas media sosial (medsos) para ASN.

Jika ada temuan pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan. 

“Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, kami akan mencari solusi dan sanksi yang tepat bersama Bawaslu,” jelas Iwan, Jumat (11/10/2024)

Iwan mengingatkan ASN telah melakukan penandatanganan komitmen pakta integritas.

Ia meminta para ASN bisa patuh terhadap komitmen yang telah disepekati tersebut.

Iwan mengajak para ASN fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa Pilkada Malang 2024 saat ini.

"Saya selalu ingatkan netralitas ASN dijaga di setiap pertemuan dan forum resmi," paparnya.

Baca juga: Hari Pertama Jabat Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat Diminta Puluhan Warga untuk Jaga Netralitas ASN

Tak hanya itu, Iwan juga menegaskan, pengawasan terkait netralitas ASN telah diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kota Malang.

Bawaslu juga akan memantau, mengevaluasi dan mengambil langkah jika ditemukan pelanggaran oleh ASN terkait keterlibatan dalam Pilkada 2024.

"Untuk saat ini, belum ada indikasi pelanggaran netralitas ASN. Jika ada, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, karena mereka yang memiliki tugas utama dalam pengawasan ini," tambah dia. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan, Bawaslu membutuhkan bantuan publik untuk pemantauan.

Dikatakan Hamdan, jumlah sumber daya manusia yang menjadi pengawas dari Bawaslu Kota Malang terbatas. Itulah sebabnya pengawasan partisipatif sangat penting bagi Bawaslu Kota Malang.

Ia mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalitasnya.

ASN yang bertugas di lembaga negara memiliki kewenangan regulasi dan dana. Sangat rawan sekali jika disalahgunakan.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap ASN dilakukan, sama halnya dengan yang lain. Pun pengawasan di media sosial.

"Kan banyak juga akun media sosial yang dimiliki ASN. Jangan sampai ada indikasi kampanye, dukungan atau bahkan berada di tim sukses," katanya.

Jika menemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang. Jika yang melanggar ASN, rekomendasi itu bisa dikirim ke Pemkot Malang atau kementerian yang berkaitan.

Beda halnya jika ditemukan pelanggaran politik uang. Hamdan menegaskan, sanksi terhadap politik uang berdasarkan aturan yang berlaku adalah sanksi pidana.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, kami rekomendasikan ke pemkot atau ke Kemenpan atau BKN. Kami merekomendasikan. Jadi ASN secara UU Pemilu atau Pilkada harus netral. Kami awasi, cuma penegakannya ada UU ASN. Jadi kami rekomendasikan saja," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved