Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hartanya Rp2,6 M, Nasib Camat Ngumpet di Kolong Meja Kepergok Bawa Banner Pilkada Terancam Pidana

Kasus camat ngumpet di kolong meja kepergok bawa banner Pilkada viral di media sosial. Nasib camat kinipun terancam pidana.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Dokumentasi warga/X
Kasus camat ngumpet di kolong meja kepergok bawa banner Pilkada viral di media sosial. Nasib camat kinipun terancam pidana. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus camat ngumpet di kolong meja kepergok bawa banner Pilkada viral di media sosial.

Nasib camat kinipun terancam pidana.

Kasus camat yang memiliki harta Rp2,6 miliar telah memasuki tahap penyelidikan.

Diketahui Enggo Pratama, Camat Negeri Katon ini harus berurusan dengan polisi usai video dirinya terpergok sembunyi di bawah meja viral di media sosial.

Camat di Kabupaten Pesawaran, Lampung ini terpergok membawa ratusan banner dan kaos bergambar pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Enggo Pratama tertangkap basah membawa alat peraga kampanye (APK) paslon pilkada dan bersembunyi di kolong meja kerjanya saat dipergoki petugas di Kantor Kecamatan Negeri Katon pada Jumat (5/10/2024).

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, mengatakan pleno terkait temuan ini telah dilaksanakan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (9/10/2024) malam.

Baca juga: Camat Ngumpet di Kolong Meja karena Bawa APK Pilkada Punya Kekayaan Rp2,6 Miliar, Bawaslu Bertindak

"Kasus ini sudah diplenokan dan dikaji secara formil dan materiil," ujar Fatih saat dihubungi pada Jumat (11/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil pleno tersebut, diputuskan Enggo Pratama terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 dan 2 Undang-Undang ASN.

Fatih merekomendasikan kasus ini untuk dilanjutkan ke ranah pidana.

"Rekomendasi kami adalah terlapor melanggar Undang-Undang ASN," jelasnya.

Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah, membenarkan kasus ini kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan di kepolisian.

"Iya, benar, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Pesawaran dari Sentra Gakkumdu untuk penyelidikan dan penyidikan. Saat ini sudah masuk ke ranah pidana," kata Umi.

Camat ngumpet di kolong meja usai membawa APK paslon Pilkada di Pesawaran, Jumat (5/10/2024).
Camat ngumpet di kolong meja usai membawa APK paslon Pilkada di Pesawaran, Jumat (5/10/2024). (Dok warga)

Sebelumnya diketahui, seorang camat ngumpet di kolong meja viral di media sosial.

Ini setelah ia dipergoki warga membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon pilkada.

Sosoknya pun terungkap.

Ia adalah Enggo Pratama, Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Enggo disebutkan juga memiliki harta kekayaan miliaran rupiah.

Aksinya yang ngumpet di kolong meja saat kejadian tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai integritasnya sebagai pejabat publik.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/10/2024) di kantor Kecamatan Negeri Katon.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, membenarkan insiden tersebut.

Baca juga: Mobil Dinas Pak Camat Seruduk Pemotor yang Bonceng Siswa Berangkat Sekolah, Kondisi Terkini Dikuak

"Benar, dari video yang kami terima, yang bersangkutan diduga bersembunyi saat dipergoki warga," ujar Fatih, Senin (7/10/2024) pagi, dikutip dari Kompas.com.

Kejadian bermula saat warga di sekitar kantor kecamatan mendapatkan informasi camat tersebut membawa sejumlah APK milik paslon tertentu.

APK tersebut menampilkan gambar paslon nomor urut 2, Nanda Indira dan M Antonius.

Warga segera memasuki ruangan camat.

Warga kemudian menemukan dia bersembunyi di bawah meja.

Setelah meminta keterangan, warga memeriksa mobil dinas camat tersebut.

Dari pemeriksaan, ditemukan 250 banner dengan kayu penyangga serta 41 kaus bergambar paslon nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius.

"Semua barang bukti, baik banner maupun kaus, sudah kami amankan," kata Fatih.

Baca juga: Nasib Camat Tersangka Suap BUMDes Kembalikan Uang Korupsinya Rp 285 Juta ke Kejari: Tidak Menghapus

Usai viral, sosok Enggo pun menuai sorotan publik termasuk harta kekayaannya.

Enggo disebutkan memiliki harta miliaran rupiah.

Melansir Kompas.com, berdasarkan penelusuran di situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Enggo tercatat memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp 2,65 miliar.

Laporan harta kekayaannya disampaikan pada 18 Maret 2024 untuk periode 2023.

Kekayaan terbesar yang dimiliki Enggo terdiri atas dua tanah dan bangunan di Lampung Selatan senilai Rp 384 juta.

Serta satu properti di Bandar Lampung senilai Rp 1,4 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner yang bernilai Rp 349 juta.

Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 470 juta, dan kas setara kas sebesar Rp 152 juta.

Enggo juga memiliki harta lain yang bernilai Rp 50 juta.

Meskipun total kekayaannya mencapai Rp 2,8 miliar, Enggo memiliki utang sebesar Rp 150 juta, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp 2,65 miliar.

Terkait penemuan ratusan APK paslon nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius, di mobil dinasnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran masih melakukan penelusuran dan klarifikasi.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sementara, Enggo mengaku mobil dinas tersebut dipinjam oleh seorang kerabatnya.

"Memang itu mobil dinasnya, tapi mobil itu katanya dipakai oleh saudaranya. Ini yang sedang kami dalami," kata Fatih saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (7/10/2024) siang.

Peristiwa ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan pejabat publik di Lampung.

Dan menimbulkan keprihatinan mengenai netralitas aparatur sipil negara dalam proses pemilihan umum.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved