Berita Jember
Sidang Perdana Kasus Pesilat Keroyok Polisi di Jember, 11 Pesilat PSHT Dihadirkan
Hakim Pengadilan Negeri Jember mulai menggelar sidang perdana kasus pesilat keroyok polisi. Aksi pengeroyokan itu menimpa Aipda Parmanto Indrajaya.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri Jember mulai menggelar sidang perdana kasus pesilat keroyok polisi. Aksi pengeroyokan terhadap polisi itu menimpa Aipda Parmanto Indrajaya.
Sebanyak 11 Pesilat PSHT yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Raung Candra PN Jember, Senin (14/10/2024).
Para terdakwa didampingi oleh enam kuasa hukum yang akan memperjuangkan keadilan, dalam kasus penganiayaan selama dibahas di meja hijau PN Jember.
Suyitno Rahman, Kuasa Hukum para terdakwa mengatakan pada sidang perdana ini hanya berisi pembacaan kronologi kejadian. Selanjutnya , akan digelar sidang dengan agenda keterangan saksi.
"Bagaimana kelanjutannya, tergantung nanti keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Baca juga: Buntut Pesilat Keroyok Polisi di Jember, 22 Anggota PSHT Diperiksa Petugas
Baca juga: Duka Mendalam SMK PGRI 3 Malang, Teman Sekolah Antar Jenazah ASA Korban Pengeroyokan Oknum PSHT
Menurutnya, ada 22 pesilat awalnya diamankan di Polda Jatim yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap aparat kepolisian. Namun yang ditetapkan tersangka hanya 13 orang.
"Dari 13 tersangka, dua diantaranya anak berhadapan hukum sehingga ada mekanisme hukum sendiri untuk anak dibawah umur," kata Advokat yang akrab disapa Suyit ini.
Oleh karena itu, kata Suyit, dalam sidang perdana ini hanya 11 orang terdakwa yang dihadirkan. Mereka terbagi dalam dua berkas perkara.
"Yang satu berkas berisi 10 orang (terdakwa), sementara berkas satunya berisi 1 orang (terdakwa)," ucapnya.
Baca juga: Instruksi Ketua PSHT Cabang Jember usai Izin Dicabut Polda Jatim, Seluruh Kegiatan Ditiadakan
Suyit menjelaskan, pemecahan berkas dalam perkara ini sengaja dilakukan. Sebab belasan terdakwa itu, masing-masing dari mereka nantinya akan jadi saksi dalam persidangan.
"Nanti yang jadi tersangka bisa jadi saksi, dan yang jadi saksi jadi tersangka. Sehingga berkasnya di-split," kata dia.
Lebih lanjut, katanya, Jaksa dan kuasa hukum terdakwa nanti juga akan menghadirkan saksi dari luar untuk sidang pembuktian dalam perkara ini.
"Ditambah nanti saksi dari luar. Dari kuasa hukum nanti juga menghadirkan saksi yang bisa meringankan tuntutan," ucap Suyit
Baca juga: UPDATE 13 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember, PSHT Tak Beri Pendampingan Hukum
berita Jember terkini
Pengadilan Negeri Jember
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
PSHT
PN Jember
pengeroyokan terhadap polisi
pesilat keroyok polisi
| Libur Panjang Paskah, Okupansi Penumpang KA di Daop 9 Jember Alami Peningkatan |
|
|---|
| Asyik Pesta Sabu, 9 Pecandu dan Pengedar di Jember Syok saat Digerebek Polisi, Senapan Jadi Bukti |
|
|---|
| Ingin Menang di Jember, PKB Pasang Target 11 Kursi DPRD Kabupaten di Pileg 2029 |
|
|---|
| Ngerinya Tragedi Nenek Umur 66 Tahun Tewas Tertabrak KA Sritanjung di Jember |
|
|---|
| Asyik Pesta Gay, 4 Pria di Jember Syok saat Polisi Datang, Videonya Viral di Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pesilat-PSHT-terdakwa-penganiayaan-polisi-jalani-sidang-di-PN-Jember.jpg)