Berita Jember

Sidang Perdana Kasus Pesilat Keroyok Polisi di Jember, 11 Pesilat PSHT Dihadirkan

Hakim Pengadilan Negeri Jember mulai menggelar sidang perdana kasus pesilat keroyok polisi. Aksi pengeroyokan itu menimpa Aipda Parmanto Indrajaya.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Pesilat PSHT terdakwa penganiayaan polisi jalani sidang di PN Jember, Senin (14/10/2024) dalam artikel berjudul 'Sidang Perdana Kasus Pesilat Keroyok Polisi di Jember, 11 Pesilat PSHT Dihadirkan' 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri Jember mulai menggelar sidang perdana kasus pesilat keroyok polisi. Aksi pengeroyokan terhadap polisi itu menimpa Aipda Parmanto Indrajaya.

Sebanyak 11 Pesilat PSHT yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Raung Candra PN Jember, Senin (14/10/2024).

Para terdakwa didampingi oleh enam kuasa hukum yang akan memperjuangkan keadilan, dalam kasus penganiayaan selama dibahas di meja hijau PN Jember.

Suyitno Rahman, Kuasa Hukum para terdakwa mengatakan pada sidang perdana ini hanya berisi pembacaan kronologi kejadian. Selanjutnya , akan digelar sidang dengan agenda keterangan saksi.

"Bagaimana kelanjutannya, tergantung nanti keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Baca juga: Buntut Pesilat Keroyok Polisi di Jember, 22 Anggota PSHT Diperiksa Petugas

Pesilat PSHT terdakwa penganiayaan polisi jalani sidang di PN Jember,  Senin (14/10/2024) dalam artikel berjudul 'Sidang Perdana Kasus Pesilat Keroyok Polisi di Jember, 11 Pesilat PSHT Dihadirkan'
Pesilat PSHT terdakwa penganiayaan polisi jalani sidang di PN Jember, Senin (14/10/2024) dalam artikel berjudul 'Sidang Perdana Kasus Pesilat Keroyok Polisi di Jember, 11 Pesilat PSHT Dihadirkan' (tribunjatim.com/Imam Nawawi)

Baca juga: Duka Mendalam SMK PGRI 3 Malang, Teman Sekolah Antar Jenazah ASA Korban Pengeroyokan Oknum PSHT

Menurutnya, ada 22 pesilat awalnya diamankan di Polda Jatim yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap aparat kepolisian. Namun yang ditetapkan tersangka hanya 13 orang.

"Dari 13 tersangka, dua diantaranya anak berhadapan hukum sehingga ada mekanisme hukum sendiri untuk anak dibawah umur," kata Advokat yang akrab disapa Suyit ini.

Oleh karena itu, kata Suyit, dalam sidang perdana ini hanya 11 orang terdakwa yang dihadirkan. Mereka terbagi dalam dua berkas perkara.

"Yang satu berkas berisi 10 orang (terdakwa), sementara berkas satunya berisi 1 orang (terdakwa)," ucapnya.

Baca juga: Instruksi Ketua PSHT Cabang Jember usai Izin Dicabut Polda Jatim, Seluruh Kegiatan Ditiadakan

Suyit menjelaskan, pemecahan berkas dalam perkara ini sengaja dilakukan. Sebab belasan terdakwa itu, masing-masing dari mereka nantinya akan jadi saksi dalam persidangan.

"Nanti yang jadi tersangka bisa jadi saksi, dan yang jadi saksi jadi tersangka. Sehingga berkasnya di-split," kata dia.

Lebih lanjut, katanya, Jaksa dan kuasa hukum terdakwa nanti juga akan menghadirkan saksi dari luar untuk sidang pembuktian dalam perkara ini.

"Ditambah nanti saksi dari luar. Dari kuasa hukum nanti juga menghadirkan saksi yang bisa meringankan tuntutan," ucap Suyit

Baca juga: UPDATE 13 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember, PSHT Tak Beri Pendampingan Hukum

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved