Pesilat Keroyok Polisi Jadi Tersangka
UPDATE 13 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember, PSHT Tak Beri Pendampingan Hukum
Pengurus Pusat PSHT tidak akan memberikan pendamping hukum terhadap 13 orang anggotanya, termasuk 2 anak berstatus pelajar yang ditetapkan tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Pusat PSHT tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap 13 orang anggotanya, termasuk dua anak berstatus pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan terhadap polisi, di Kabupaten Jember, pada Selasa (23/7/2024).
Ketua Umum PSHT Pusat, Raden Moerdjoko Hadi Wiyono mengatakan, belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.
Yang tentunya, perbuatan para anggotanya itu, juga telah melanggar peraturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dewan pusat PSHT.
Kendati demikian, tambah Moerdjoko, bukan berarti pihaknya secara keorganisasian tidak memiliki perangkat pendampingan terhadap anggota manakala mendapati suatu permasalahan yang menyangkut kedisiplinan anggota.
Pihaknya, memiliki lembaga-lembaga tersebut, seperti lembaga hukum dan advokasi, lembaga dewan harkat dan martabat, yang bertujuan dalam rangka pembinaan terhadap anggota.
Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi Jember, Kapolda Jatim: Ada Provokator
"Dalam kasus ini tentunya, memang anggota kami yang bersangkutan ini, adalah melakukan tindakan melanggar aturan hukum yang ada di SH Terate, seperti AD/ART, ya tentunya kami tidak memberikan perlindungan hukum, misalkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Moerdjoko menegaskan, pihaknya memiliki peraturan AD/ART dan peraturan dewan pusat untuk mengatur cara berorganisasi para anggotanya.
Bahwa, telah tertera jelas, terhadap anggota atau warga yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut, sejumlah sanksi sebagai hukuman untuk memberi efek jera, juga telah tersedia bagi siapa saja yang kedapatan terbukti melanggarnya.
Atas kasus ini, Moerdjoko telah meminta seluruh data nama anggotanya yang telah berstatus tersangka.
Mereka, secara keorganisasian, berpotensi mendapatkan sanksi skorsing, hingga dikeluarkan atau dipecat sebagai keanggotaan.
"Itu tentunya diterapkan sejak dulu di SH Terate," katanya.
Kejadian ini, menurutnya, sebuah pembelajaran untuk organisasi Kepengurusan PSHT untuk melakukan evaluasi sebagai upaya meningkatkan pembinaan kepada para anggota di lapangan dari hingga tingkat cabang atau ranting.
"Mohon dimaklumi bahwa kalau masih menjadi siswa, itu masih dibawa pembinaan langsung. Tapi kalau diwisuda itu sudah dilepas, dikembalikan kepada masyarakat," jelasnya.
"Meskipun mereka tetap menyandang sebagai anggota SH Terate. Ini yang mungkin perlu ke depan, peningkatan pembinaan untuk mereka yang sudah kembali ke masyarakat atau sudah lulus," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.