Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Kevin Fabiano Anggota DPRD Solo Terjerat Kasus Korupsi, Terungkap Sosok dan Harta Kekayaannya

Kevin Fabiano merupakan anggota DPRD Solo yang terjerat kasus korupsi. Simak sosok dan harta kekayaan yang dimilikinya.

|
Tribun Jabar/Muhamad Nandri
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Kevin Fabiano dipastikan akan segera diganti.

Kevin Fabiano merupakan anggota DPRD Solo periode 2024-2029 yang terjerat kasus korupsi. Dia baru dilantik dua bulan lalu. 

Salah satu anggota DPRD Solo dari Fraksi PDIP, Kevin Fabiano ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee (NPI) Indonesia Jabar pada rentan tahun 2021-2023.

Kevin Fabiano dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Kamis (10/10/2024).

Dia diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif saat masih berposisi sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar 2021-2023.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, modus yang dilakukan Kevin Fabiano ini berupa mark up, LPJ fiktif, hingga pemotongan anggaran.

Pemotongan anggaran ini mencapai nilai Rp122 Miliar dengan kerugian negara mencapai Rp5 Miliar.

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya baru mendengar kabar ditahannya Kevin Fabiano oleh Kejati Jabar.

"Saya baru tahu, baru saja ini tadi baru di kirimi WA-nya yang Jawa Barat kan," ujar Kinkin saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).

Atas kasus hukum tersebut, Kinkin menegaskan sesuai aturan bahwa yang bersangkutan akan segera diganti oleh orang lain.

Namun demikian, terkait PAW disebut Kinkin mengatakan bahwa harus ada proses yang dilalui.

"Ya PAW (Pergantian Antar Waktu) kan mestinya. Nanti prosesnya dari fraksi PDIP nanti akan mengusulkan siapa, diusulkan lewat kami. Kami nanti menyiapkan seremonialnya terkait dengan PAW," sambung Kinkin.

"Otomatis kalau ada (kasus) seperti itu kan langsung diberhentikan (dari DPRD)," lanjutnya.

Nantinya akan ada rapat dari fraksi PDIP Solo untuk menentukan siapa sosok pengganti Kevin Fabiano sebagai anggota DPRD terlebih dahulu sebelum diajukan ke Setwan.

"Fraksi mestinya nanti rapat, nanti di bawahnya Mas Kevin itu siapa dari dapil Banjarsari kalau nggak salah. Suara di bawahnya itu siapa, kemudian yang di bawahnya langsung apakah bersedia. Kan ada juga yang tidak bersedia, berarti di bawahnya lagi. (Proses Administrasi PAW) Iya dilakukan di hari kerja," urainya.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Kades dan Bendahara Desa Kradinan Tulungagung yang Jadi Tersangka Korupsi

Kinkin juga menerangkan, kasus PAW di lingkup DPRD Solo baru kali pertama karena kasus korupsi.

"(Di DPRD) Belum ada (kasus serupa). PAW biasanya karena meninggal dunia," sebutnya.

Namun demikian, Kinkin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Fraksi PDIP Solo terkait proses PAW Kevin Fabiano.

"Belum komunikasi (dengan Fraksi PDIP) karena baru dikirimi beritanya ini tadi," terangnya.

Lebih lanjut, Kinkin menerangkan bahwa proses PAW nantinya bisa dilaksanakan apabila alat kelengkapan DPRD Solo sudah sah dan diresmikan baik dari tingkat Pimpinan sampai komisi dan badan-badan lainnya.

"Prosesnya untuk dapat PAW itu harus ada kelengkapan alat yang lengkap. Ada Pimpinan DPRD yang definitif, nanti prosesnya menentukan Pimpinan DPRD definitif, pelantikan Pimpinan, pembentukan Alkap, baru proses PAW," pungkas Kinkin.

Baca juga: JPU Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Bui Pada 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas, Eks Kadinkes Batu Ajukan Pleidoi

Sosok Kevin Fabiano

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023, Kamis (10/10/2024).
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023, Kamis (10/10/2024). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri)

Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Kevin Fabiano lahir di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 15 September 1994.

Ia kini sudah berusia 30 tahun.

Kevin Fabiano memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Pendidikan (S, Pd).

Sedangkan gelar S2-nya, ia bertitel Magister Olahraga (M.Or.).

Namun, tidak diketahui Kevin Fabiano menyelesaikan pendidikannya dimana karena tidak dilaporkan ke KPU.

Sebelum menjadi politikus, ia berkecimpung di dunia olahraga.

Kevin Fabiano pernah menjadi pelatih atletik di NPCI Jawa Barat 2021-2023 .

Kemudian, dia banting setir menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk maju di Pileg 2024.

Ia bertarung di daerah pemilihan 3 Solo.

Kevin Fabiano berhasil duduk di DPRD Solo setelah mengantongi 3.901 suara sah.

Dirinya bersama 44 orang lainnya kemudian dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo periode 2024-2029 di Gedung Graha Paripurna DPRD Solo, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo pada Rabu (14/8/2024).

Artinya, Kevin Fabiano baru dilantik 2 bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok dan Kekayaan P Diddy Rapper AS, Terjerat Kasus Kejahatan Seksual, Pencetus Pesta White Party

Harta Kekayaan

Kevin Fabiano memiliki harta kekayaan Rp 206.490.000.

Angka di atas termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 4 Juli 2024.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. ----

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 205.000.000

Mobil, Toyota Raize Tahun 2021, Warisan Rp. 205.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 1.490.000

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 206.490.000

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved