Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Penggeledahan Kantor Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Uang 1 M, Jam Tangan Rolex dan 7 Mobil

Penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Jatim, KPK menyita sejumlah alat bukti, mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp 1 miliar

Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Belasan orang petugas KPK tampak keluar membawa dua koper berwarna hitam seraya berjalan keluar dari Ruang Lobby Gedung Baru Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, pada pukul 15.03 WIB, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Jatim, KPK menyita sejumlah alat bukti. 

Diantaranya mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp 1 miliar.

Penyitaan itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.

Sekitar sore ini, pukul 15.15 WIB tampak petugas dari KPK keluar dari dalam Kantor Dinas Peternakan Jatim dengan membawa dua koper hitam. 

Koper yang dibawa keluar satu berukuran kecil dan satu besar, yang kemudian dimasukkan di dua mobil terbeda. 

Baca juga: Suasana Penggeledahan KPK di Kantor Dinas Peternakan Jatim, Petugas Bawa Keluar 2 Koper

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, memberikan konfirmasi bahwa memang benar ada penggeledahan di Dinas Peternakan Jatim. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, seperti dilansir dari Tribunnews KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa:

1) Kendaraan: 7 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;

2) Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);

Baca juga: BREAKING NEWS : KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim, Petugas Keluar Bawa 2 Koper Hitam

3) Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;

4) Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, serta;

5) Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan. buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

Baca juga: Terungkap Harta Kekayaan ASN Bekasi yang Viral Larang Tetangganya Ibadah, Ini Tanggapan dari KPK

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nah, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Baca juga: Intip Rupbasan KPK, Tempat Simpan Barang Koruptor yang Disita, Ada Lift Kendaraan Kapasitas 4 Ton

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023). 

Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Baca juga: Tahanan Baru Diharuskan Sewa Ponsel Tarif Rp 20 Juta, Istilah Botol Samarkan Pungli di Rutan KPK

Lalu, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved