Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Suasana Penggeledahan KPK di Kantor Dinas Peternakan Jatim, Petugas Bawa Keluar 2 Koper

Belasan orang petugas KPK keluar membawa dua koper berwarna hitam seraya berjalan keluar dari Ruang Lobby Gedung Baru Kantor Dinas Peternakan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
KPK tampak keluar membawa dua koper berwarna hitam dari Ruang Lobby Gedung Baru Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, pada pukul 15.03 WIB, Rabu (16/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Belasan orang petugas KPK tampak keluar membawa dua koper berwarna hitam seraya berjalan keluar dari Ruang Lobby Gedung Baru Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, pada pukul 15.03 WIB, Rabu (16/10/2024). 

Pantauan Tribunjatim.com, ada belasan orang petugas KPK yang melakukan aktivitas penggeledahan tersebut.

Penampilannya tampak berkemeja lengan panjang, namun tanpa mengenakan rompi dinas bertuliskan KPK seperti biasanya saat bertugas melakukan penyelidikan. 

Satu per satu petugas itu, berjalan menyeret koper hitam beroda menuju ke area belakang bagasi mobil berwarna hitam. 

Mereka kemudian memasukkan koper tersebut ke dalam bagasi belakang mobil. 

Kalau dihitung ada dua koper berukuran besar yang diangkut ke dalam bagasi dua mobil berbeda. 

Nah, kalau kendaraan operasional yang dipakai mereka, tampaknya petugas KPK menggunakan lima unit mobil untuk menjalankan penyelidikan dan penggeledahan tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS : KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim, Petugas Keluar Bawa 2 Koper Hitam

KPK tampak keluar membawa dua koper berwarna hitam dari Ruang Lobby Gedung Baru Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, pada pukul 15.03 WIB, Rabu (16/10/2024).
KPK tampak keluar membawa dua koper berwarna hitam dari Ruang Lobby Gedung Baru Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, pada pukul 15.03 WIB, Rabu (16/10/2024). (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Baca juga: Identitas 4 Anggota DPRD Jatim yang Jadi Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Masih Tanda Tanya

Dan, aktivitas para petugas KPK itu, dikawal oleh dua orang petugas anggota kepolisian berseragam lengkap, berompi, berhelm tempur, dan bersenjata laras panjang. 

Ternyata, usut punya usut, aktivitas petugas antirasuah tersebut, sudah dilakukan sejak pagi, yakni sekitar pukul 09.30 WIB, dan tampak benar-benar berakhir, saat petugas KPK itu keluar dari area kantor, tepat pukul 15.03 WIB. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan, aktivitas petugas KPK itu berkaitan dengan pengembangan penyelidikan terkait perkara dana hibah. 

"Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah. Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja," ujarnya Tribunjatim.com, Rabu (16/10/2024). 

Namun, pihaknya masih belum dapat memaparkan secara lengkap mengenai hasil penyelidikan tersebut. 

Mengingat, proses pengembangan penyelidikan tersebut masih terus bergulir hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan. 

Baca juga: 3 Hari di Malang, KPK Periksa 35 Orang Saksi Pokmas Terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/10/2024).
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/10/2024). (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)

Baca juga: Reaksi PKB Soal KPK Geledah Rumah Dinas Gus Halim Kakak Cak Imin, Dugaan Korupsi Dana Hibah

"Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nah, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023). 

Baca juga: Sempat Buron, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Diringkus Kejari Jombang

Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Lalu, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:


1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved