Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK

Reaksi PKB Soal KPK Geledah Rumah Dinas Gus Halim Kakak Cak Imin, Dugaan Korupsi Dana Hibah

Huda menegaskan, PKB memiliki komitmen dan semangat yang sama dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim. 

TRIBUNJATIM.COM - PKB merespons terkait rumah dinas Gus Halim yang digeledah oleh KPK.

Gus Halim sendiri merupakan kakak Cak Imin.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, termasuk penggeledahan rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).

“Ya, KPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Terkait dengan penegakan hukum, kami menghormati,” ujar Ketua DPP PKB Syaiful Huda kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (11/9/2024).

Huda menegaskan, PKB memiliki komitmen dan semangat yang sama dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Penyidikan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro Masih Jalan, Kasi Intel: Potensi Tersangka Baru

Ia berharap tidak ada tendensi di luar upaya penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk periode 2019-2022.

“Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi di luar penegakan hukum,” jelas Huda.

Sebelumnya, KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah dinas Gus Halim, yang merupakan kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Jakarta Selatan.

"Bahwa pada Jumat, 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Tessa menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujarnya.

Baca juga: KPK Ungkap Penggeledahan Rumah Abdul Halim Kakak Cak Imin, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat.

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa menambahkan bahwa tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) sekaligus Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) sekaligus Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim). (TribunJatim.com/Fikri Firmansyah)

Baca juga: Alasan KPK Batal Klarifikasi Bobby Nasution dan Kaesang Soal Jet Pribadi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved